KPK Geledah Kantor Pajak Madya Jakarta Utara Terkait Suap Rp4 Miliar

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah KPP Madya Jakarta Utara, Senin, 12 Januari 2026. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan suap perpajakan.

“Hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 12 Januari 2026.

Budi enggan memerinci barang yang dibidik penyidik dari lokasi itu. Penggeledahan dilakukan untuk menyelesaikan berkas perkara.

“Kegiatan masih berlangsung,” ucap Budi.
  Baca Juga:  Cari Bukti Suap Perpajakan, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jakut

Dalam kasus dugaan suap ini, ada lima tersangka yang dijerat KPK. Sebagai berikut:

  1. Kepala KPP Madya Jakut, Dwi Budi (DWB)
  2. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syifudin (AGS)
  3. Tim Penilai di KPP Madya Jakut, A?k?n Bahtiar (ASB)
  4. Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin (ABD)
  5. Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).

Abdul dan Edy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.

Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Direktur PGN: Tidak Semua Insan BUMN Perampok
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Bencana Alam Melanda, Pemkab Kudus Tetapkan Status Tanggap Darurat
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
ICEx Resmi Hadir, Indonesia Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Pasar Kripto
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
RI-China Teken Proposal 16 Proyek Investasi TCTP Senilai Rp 36,4 triliun
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Aurelie Moeremans Ungkap Ada Sosok yang Mengusik Usai Ungkap Child Grooming
• 13 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.