Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
"Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya," kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.
Penyidik tengah menunggu penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik bisa melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk disidang.
Baca Juga: Pendukung Jokowi Siapkan 22 Pengacara Lawan Balik Laporan Roy Suryo
Ketiga orang ini merupakan tersangka klaster kedua. Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara itu, tersangka klaster pertama belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Mereka berpotensi selesai dengan restoratif justice (RJ), terutama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang telah meminta maaf langsung kepada Presiden ke-7 Joko Widodo di Solo.




