Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs ke Kejaksaan

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

"Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya," kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.

Penyidik tengah menunggu penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik bisa melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk disidang.
  Baca Juga:  Pendukung Jokowi Siapkan 22 Pengacara Lawan Balik Laporan Roy Suryo

Ketiga orang ini merupakan tersangka klaster kedua. Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sementara itu, tersangka klaster pertama belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Mereka berpotensi selesai dengan restoratif justice (RJ), terutama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang telah meminta maaf langsung kepada Presiden ke-7 Joko Widodo di Solo.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Alarm Darurat Sampah Perkotaan
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Chris Hemsworth, Halle Berry, Mark Ruffalo tampil di film Crime 101
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Ada Genangan Air, KRL Rute Angke-Kampung Bandan Tidak Bisa Dilewati Dampak Hujan Deras Hari Ini
• 18 jam laludisway.id
thumb
ASSA Tambah Modal Duta Mitra Solusindo Sebesar Rp20 Miliar
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Dua Gol Raphinha Antarkan Barcelona Juarai Piala Super Spanyol
• 18 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.