DALAM teori negara modern, kehadiran negara bukan diukur dari eksistensi institusi atau kelengkapan regulasi. Kehadiran negara diukur dari kemampuan pemerintah dalam menjalankan fungsi-fungsi dasarnya, seperti melindungi segenap bangsa Indonesia, menjamin keamanan dan keadilan, dan memastikan kesejahteraan dirasakan oleh setiap warga negara.
Fungsi tersebut seharusnya dilakukan berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar normatif penyelenggaraan negara, seperti yang gencar diajarkan pemerintah untuk seluruh warganya. Namun pada kenyataannya, fungsi dasar tersebut tidak dilakukan dengan cukup baik.
Dalam banyak kasus, pemerintah tidak benar-benar hadir untuk rakyat Indonesia. Pertanyaannya, apakah tolok ukur yang dipakai pemerintah untuk merespons sinyal darurat yang diberikan masyarakat?
Baca juga : Kritik Sosial Lagu Tarian Penghancur Raya Karya .Feast terhadap Realitas Indonesia dan Nilai-Nilai Pancasila
Ketidakhadiran pemerintah untuk rakyatnya dibuktikan dalam banyak hal, sebagai contoh adalah kurang terbukanya respons pemerintah ketika menghadapi bencana banjir bandang yang sempat melumpuhkan sebagian besar wilayah Pulau Sumatra. Keterbatasan distribusi bantuan, menurut beberapa sumber sempat membuat warga terdampak semakin kesulitan sementara korban jiwa terus berjatuhan.
Per Selasa (31/12/2025) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal sebanyak 1.154 jiwa, 165 jiwa dinyatakan hilang, dan sebanyak 378.164 jiwa masih tinggal di pengungsian yang tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kebijakan RapuhDalam kasus lain, ketidakhadiran pemerintah dibuktikan pada kebiasaan pengaturan kebijakan yang cenderung disusun atas pendekatan administratif dan target kuantitatif, tetapi mengabaikan realitas sosial yang beragam. Akibatnya, kebijakan tampak rapi di atas kertas, namun rapuh di lapangan.
Baca juga : Mitra Desa: Ruang Kolaborasi Mahasiswa dan Masyarakat Desa
Dalam kasus seperti itu, banyak masyarakat yang merasa tidak diperlakukan sebagai subjek yang bermartabat, melainkan hanya sebagai angka statistik yang tidak diperhitungkan aspirasinya.
Pancasila menempatkan kemanusiaan dan keadilan sebagai fondasi kehidupan berbangsa. Sila kedua menegaskan kemanusiaan yang adil dan beradab, sedangkan sila kelima menekankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila-sila dalam Pancasila ini dengan jelas menginginkan pemerintah hadir dan memberikan jaminan atas keadilan bagi seluruh rakyat agar Indonesia dapat terus menjadi negara yang berdaulat, adil, dan sejahtera. Negara harus mulai hadir untuk melindungi yang lemah, memperbaiki ketimpangan, dan memastikan keadilan agar masyarakat tidak lagi mempertanyakan kinerja pemerintah dan pertanggungjawaban negara pada nilai-nilai dasarnya sendiri.
Dengarkan Aspirasi PublikPemerintah harus mau berbenah dan memperbaiki citra mereka agar kembali dicintai masyarakat. Aspirasi harus mulai didengarkan dan kritik yang membangun harus diterima demi kepuasan bersama.
Aspirasi publik lahir dari pengalaman konkret warga yang merasa belum sepenuhnya dilindungi dan diperhatikan. Dalam konteks ini, Pancasila menyediakan kerangka moral untuk mengoreksi arah kebijakan agar negara kembali berpijak pada tujuan awal pembentukannya, yakni melindungi segenap bangsa dan mewujudkan keadilan sosial.
Setiap suara rakyat pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan sesama warga negara, sehingga mengabaikannya sama dengan mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat itu sendiri.
Pemerintah diharapkan dapat kembali mendekat kepada rakyat melalui kebijakan yang secara nyata menjamin keselamatan, kebebasan, dan kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Aspirasi dan kegelisahan rakyat harus mulai didengarkan agar Indonesia kembali menjadi negara yang makmur dengan rakyatnya rukun dan selaras dengan pemerintah.
Kehilangan Legitimasi MoralNegara tidak boleh hanya hadir melalui pernyataan atau prosedur administratif, tetapi juga melalui tindakan yang cepat, empatik, dan berpihak. Dalam perspektif Pancasila, kehadiran negara merupakan wujud tanggung jawab kemanusiaan dan keadilan yang tidak boleh ditunda.
Apabila respons pemerintah terus lambat dan koordinasi tidak kunjung membaik, negara berisiko kehilangan fungsi protektifnya sekaligus legitimasi moralnya. Dampak lanjutan dari kondisi ini adalah menurunnya kepercayaan publik, yang pada akhirnya menggerus nilai persatuan dan kesatuan bangsa.
Pancasila mengingatkan bahwa kekuatan negara tidak terletak pada kewenangan, tetapi pada kepercayaan rakyat. Oleh sebab itu, pemerintah diharapkan mau berbenah agar lebih terbuka terhadap masyarakat dan mendengarkan aspirasi yang disuarakan rakyat demi menciptakan Indonesia yang lebih maju.





