Jakarta: Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengajukan surat permohonan restoratif justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik akan menindaklanjuti surat permohonan itu.
"Iya (sudah melayangkan surat permohonan RJ)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.
Iman mengatakan restoratif justice adalah pilihan para pihak. Polda Metro sebagai penyidik berada pada posisi yang netral.
"Nanti ketika para pihak sudah memutuskan untuk mengambil upaya hukum dengan melalui restorative justice, tentunya KUHP kita juga mengakomodir dan kita akan pegang itu sebagai pedoman di dalam proses penegakan hukum kita," ungkap Iman.
Polda Metro tengah menunggu keputusan restoratif justice dari pihak pelapor. Polda Metro Jaya akan memfasilitasi proses restoratif justice sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Pelapor Buka Peluang Restorative Justice bagi Eggi dan Damai
Eggi Sudjana. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Buka Peluang Berdamai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, membuka peluang penyelesaian kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara damai melalui mekanisme restoratif justice. Langkah hukum ini juga akan dilakukan kepada Kurnia Tri Royani yang merupakan sesama advokat.
Namun, Ade belum bisa memutuskan proses hukum tersebut lantaran masih harus berkoordinasi dengan Jokowi. Dia siap menandatangani berkas restoratif justice jika sudah ada lampu hijau dari Jokowi.
"Kami akan mempertimbangkan seluruhnya, mempertimbangkan seluruhnya untuk bisa dilakukan restoratif justice, artinya kita tidak menutup pintu untuk itu," kata Ade.
Penyelesaian perkara melalui jalur restoratif justice juga terbuka kepada tersangka Rizal Fadillah dan Rustam Effendi. Asalnya, keduanya meminta maaf kepada Jokowi.
Sementara itu, Ade memastikan pihaknya tidak akan berdamai dengan tiga tersangka klaster kedua, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Proses hukum terhadap ketiga tersangka itu akan dilanjutkan hingga ke pengadilan.
Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5470825/original/000922000_1768252280-WhatsApp_Image_2026-01-12_at_21.59.56.jpeg)



