JAKARTA (Realita)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat batas maksimum utang pada pinjaman daring (pindar).
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, yang merupakan turunan dari POJK 40/2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan rasio utang pindar diperketat menjadi maksimal 30 persen dari penghasilan, dan kebijakan ini berlaku mulai tahun 2026.
"Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan telah diatur dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024. OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026," ujar Agusman dalam keterangannya, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Agusman menambahkan, saat ini OJK sedang memperkuat pengawasan sistem penilaian risiko dan credit scoring.
"Saat ini, fokus dilakukan pada penguatan pengawasan dan kesiapan industri, khususnya pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring, agar transisi menuju batas 30 persen dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan," katanya.
Berdasarkan data OJK pada November 2025, terdapat 24 penyelenggara pindar dengan risiko kredit macet atau TWP90 di atas 5 persen. Agusman menegaskan, OJK terus melakukan pembinaan melalui permintaan penyampaian rencana aksi (action plan) yang dipantau secara ketat.
"Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru," tegas Agusman.lah
Editor : Redaksi





