Jakarta: Polisi merespons bantahan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait pelaporan komika Pandji Pragiwaksono atas dugaan penistaan agama. Polisi segera meminta klarifikasi kedua organisasi tersebut.
"Nanti itu akan didalamin pasti. Kalau di sini, di dalam laporan itu menyatakan bahwa Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Tadi disampaikan oleh Pak Direktur, tentunya kapasitas pelapor ini juga akan diklarifikasi kepada organisasi tersebut. Kami mohon waktu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.
Pelapor Pandji adalah seorang pria yang mengaku Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), yang juga Aliansi Muda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid. Dia melaporkan Pandji buntut menyatakan NU menerima konsesi tambang dari pemerintah dalam acara stand up komedi bertajuk Mens Rea di sebuah paltform.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pelapor adalah bagian dari Aliansi Pemuda NU dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah. Hal itu disampaikan pelapor saat membuat laporan.
"Lalu kemudian ada klarifikasi yang lain, dari pelapor sudah menyampaikan juga bahwa para pelapor adalah bagian daripada organisasi atau pecinta daripada NU dan Muhammadiyah juga," ungkap Iman.
Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Periksa Pelapor dan Ahli
Sebelumnya, Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla membantah kelompok pelapor merepresentasikan PBNU. Menurut Ulil, sejak dulu banyak kelompok atau individu yang melakukan berbagai aktivitas dengan mengatasnamakan NU.
Melalui akun resmi media sosial X, PP Muhammadiyah juga menyebut pernyataan dan tindakan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi maupun mandat dari persyarikatan Muhammadiyah. Setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F12%2F09%2F7294c3e5-2467-4590-bea9-e52e82bba434_jpg.jpg)

