JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menegaskan, tidak akan mengikuti sidang jika audit BPKP terkait pengadaan laptop chromebook tidak diberikan.
Hal tersebut disampaikan Ari Yusuf Amir putusan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
“Senin sebelum sidang pembuktian, audit BPKP itu harus sudah kami terima. Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP kami tidak mau ikut ke sidang,” tegas Ari.
“Karena itu adalah putusan Majelis Hakim dalam putusan sela. Seperti kita menghormati putusan sela bahwa eksepsi kami ditolak. Mereka juga harus menghormati putusan sela bahwa audit BPKP harus diserahkan,” katanya.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Nadiem Makarim: Sedih, tapi Saya akan Selalu Menghormati Proses Hukum
Apalagi, kata Ari, hakim menyampaikan dalam persidangan, audit BPKP penting untuk diserahkan kepada terdakwa.
“Ini jangan jadi perseden. Nggak boleh itu. Jadi ketika orang dituduh merugikan keuangan negara audit BPK atau audit BPKP harus diserahkan,” tegas Ari.
“Bagaimana seseorang akan membela dirinya kalau dia tidak jelas apa yang dia lakukan. Jadi ini akan jadi perseden kalau ini tadi tidak kita lawan.”
Sebelumnya, Majelis Hakim menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa sekaligus mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
“Mengingat pasal 75, pasal 206 ayat 1, dan pasal 361 huruf B undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan. Mengadili, satu, menyatakan atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- sidang nadiem makarim
- eksepsi nadiem makarim
- nadiem
- audit bpkp kasus nadiem




