Jakarta, ERANASIONAL.COM – Media sosial TikTok kembali menjadi sorotan setelah munculnya berbagai akun yang secara terang-terangan mempromosikan jasa nikah siri. Praktik ini memicu kegelisahan publik karena pernikahan yang seharusnya menjadi ikatan sakral diposisikan layaknya transaksi jasa dengan tarif tertentu.
Pantauan warganet menunjukkan, akun-akun tersebut menawarkan paket nikah siri di sejumlah wilayah Indonesia. Promosinya dibuat secara terbuka, lengkap dengan rincian layanan dan harga, seolah akad nikah bisa dipesan semudah memesan jasa digital lainnya.
Pilihan paket yang ditawarkan pun bervariasi. Mulai dari akad sederhana hingga paket “lengkap” yang disertai sertifikat nikah siri. Tarifnya dipatok relatif murah, berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1,5 juta, tergantung layanan yang dipilih.
Fenomena ini langsung memantik reaksi keras dari masyarakat. Banyak warganet menilai praktik tersebut berbahaya, terutama bagi perempuan, karena mengabaikan aspek perlindungan hukum dan tanggung jawab jangka panjang.
“Waduh, kok bisa ada yang begini? Jangan mau nikah siri,” tulis pemilik akun TikTok @AdvMSyaif***.
Pengguna lain mengingatkan dampak yang kerap luput dari pertimbangan pasangan yang tergiur kemudahan.
“Jangan mau dinikahi secara siri. Risikonya besar dan paling dirugikan itu perempuan,” komentar akun @yahtari***.
Maraknya promosi jasa nikah siri di TikTok sontak memicu perdebatan luas. Isu ini tidak hanya menyentuh ranah moral dan agama, tetapi juga aspek hukum, perlindungan perempuan, serta masa depan anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat.
Sebagian pihak menilai nikah siri sah secara agama jika memenuhi rukun dan syarat. Namun, banyak pula yang menyoroti dampak sosial dan hukum yang kerap muncul, seperti penelantaran istri dan anak, konflik hak waris, hingga sulitnya mengakses layanan administrasi negara.
Menanggapi fenomena tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) RI akhirnya angkat bicara. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd, menegaskan bahwa pemerintah tidak menganggap persoalan ini sebagai sekadar tren digital yang viral sesaat.
“Kami melihat promosi jasa nikah siri ini bukan hanya fenomena media sosial, tetapi mengandung risiko serius, baik dari sisi keagamaan, sosial, maupun hukum,” ujar Ahmad.
Ahmad menekankan bahwa sistem perkawinan di Indonesia berdiri di atas dua pilar utama: sah secara agama dan tercatat oleh negara. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 16 Tahun 2019.
Menurutnya, pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
“Pencatatan itu bukan formalitas. Itu instrumen negara untuk memastikan hak dan kewajiban suami-istri terlindungi, termasuk hak anak,” jelas Ahmad.
Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa akad nikah harus dilaksanakan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau penghulu resmi.
Pengawasan ini mencakup verifikasi usia calon mempelai, kejelasan identitas, status perkawinan, keabsahan wali, hingga saksi nikah. Tanpa mekanisme tersebut, pernikahan rentan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ahmad menyoroti bahwa banyak jasa nikah siri yang viral di media sosial justru mengabaikan tahapan-tahapan penting tersebut. Akibatnya, keabsahan perkawinan sulit dipertanggungjawabkan, baik secara syariat maupun hukum negara.
“Praktik semacam ini sangat rawan. Bisa berujung pada sengketa rumah tangga, penelantaran istri dan anak, poligami tanpa izin, bahkan potensi eksploitasi,” tegasnya.
Dalam banyak kasus, perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut nafkah, hak waris, atau perlindungan jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
Anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat juga berpotensi menghadapi kesulitan administratif, mulai dari pencatatan kelahiran hingga hak-hak sipil lainnya.
Lebih jauh, Ahmad menyebut bahwa komersialisasi nikah siri bertentangan dengan esensi pernikahan itu sendiri. Dalam ajaran Islam, pernikahan dipahami sebagai mitsaqan ghalizha ikatan yang kuat dan sakral.
“Ketika akad nikah diperlakukan sebagai transaksi jasa, apalagi diperjualbelikan secara terbuka, maka nilai sakral itu hilang. Ini tidak dapat dibenarkan, baik secara agama maupun negara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap perkawinan berlangsung sesuai syariat dan hukum positif demi melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Kemenag mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jasa nikah tidak resmi yang beredar di media sosial, meskipun prosesnya tampak mudah dan murah.
“Kami mengajak masyarakat untuk menikah melalui jalur resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Ini demi kepastian hukum, perlindungan perempuan, dan masa depan anak,” kata Ahmad.
Ia juga mendorong masyarakat untuk lebih kritis terhadap konten di media sosial dan tidak mudah tergoda oleh promosi yang mengabaikan aspek hukum dan keselamatan sosial.
Fenomena jasa nikah siri berbayar di TikTok menjadi pengingat bahwa literasi hukum dan kesadaran akan hak-hak dalam pernikahan masih perlu terus diperkuat. Tanpa kehati-hatian, kemudahan yang ditawarkan justru dapat berujung pada persoalan panjang yang merugikan banyak pihak.





