Jakarta, ERANASIONAL.COM – Nama investor muda sekaligus influencer keuangan Timothy Ronald kini menjadi sorotan publik setelah terseret kasus dugaan penipuan investasi trading aset kripto. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah anggota Akademi Crypto, komunitas edukasi kripto yang didirikannya bersama rekannya, Kalimasada.
Laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, membenarkan adanya laporan yang menyeret nama Timothy Ronald dan rekannya.
“Benar, ada laporan terkait kripto yang dilaporkan oleh pelapor berinisial Y,” ujar Bhudi Hermanto, dikutip Minggu (10/1/2026).
Menurut Bhudi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara sengaja. Saat ini, kepolisian masih berada pada tahap penyelidikan awal guna mendalami fakta dan bukti yang diajukan oleh pelapor.
Bhudi menjelaskan, Timothy Ronald dan rekannya dilaporkan atas dugaan mengajak korban berinvestasi pada sejumlah aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar. Namun, investasi tersebut diduga justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Kami masih mendalami modus dan peran masing-masing terlapor. Pelapor juga telah kami undang untuk membawa bukti-bukti tambahan,” kata Bhudi.
Kasus ini menjadi perhatian luas mengingat Timothy Ronald dikenal sebagai figur publik di dunia kripto dan keuangan digital. Ia bahkan kerap dijuluki sebagai “Raja Kripto Indonesia” oleh para pengikutnya di media sosial.
Dunia aset kripto bukan hal baru bagi Timothy Ronald. Ia telah lama berkecimpung di sektor ini dan dikenal aktif mengedukasi generasi muda melalui berbagai platform digital.
Pada 2022, Timothy bersama Kalimasada mendirikan Akademi Crypto, sebuah wadah pembelajaran yang bertujuan memberikan pemahaman mengenai investasi kripto, trading, teknologi blockchain, hingga manajemen portofolio.
Selain itu, Timothy juga membuat grup diskusi berbasis aplikasi Discord. Grup ini beranggotakan ratusan hingga ribuan orang yang tertarik belajar dan berdiskusi seputar kripto.
Salah satu korban yang kini melapor ke polisi mengaku tergabung dalam grup tersebut. Dari sanalah, korban mengklaim menerima tawaran untuk mengikuti trading kripto dengan rekomendasi langsung.
Berdasarkan keterangan korban yang dikutip dari Antara, peristiwa bermula sekitar Januari 2024. Saat itu, korban disarankan untuk membeli aset kripto berupa coin manta.
Korban mengaku dijanjikan potensi keuntungan yang sangat besar, yakni mencapai 300 hingga 500 persen. Rekomendasi tersebut disebut berasal dari pihak yang memiliki pengaruh besar dalam komunitas.
Karena merasa percaya dan yakin dengan reputasi Timothy Ronald sebagai influencer kripto, korban akhirnya menanamkan dana dalam jumlah besar.
“Korban membeli coin manta dengan nilai sekitar Rp3 miliar,” ungkap sumber tersebut.
Namun, kenyataan jauh dari harapan. Alih-alih meraih keuntungan besar, nilai aset kripto yang dibeli korban justru mengalami penurunan tajam.
Menurut pengakuan korban, harga coin manta terus merosot hingga portofolio investasinya anjlok sekitar 90 persen. Kondisi ini jelas tidak sesuai dengan janji awal yang disampaikan saat penawaran investasi.
Merasa dirugikan secara signifikan, korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi.
Korban berharap, laporan tersebut dapat membuka jalan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan praktik penipuan yang dialaminya.
Lebih jauh, korban mengungkapkan bahwa dirinya sempat merasa takut untuk melapor ke polisi. Alasannya, ia mengaku menerima ancaman jika berani membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Rasa takut itu membuat korban sempat mengurungkan niat untuk melapor. Namun, setelah berdiskusi dengan pihak lain dan membentuk sebuah grup, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke kepolisian.
“Korban mengaku sempat diintimidasi, tetapi akhirnya tetap melapor,” ungkap sumber.
Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan atas sejumlah pasal pidana. Di antaranya adalah Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, keduanya juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat (1).
Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah mengkaji pasal-pasal tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Akademi Crypto sendiri didirikan pada 2022 dan sempat menarik perhatian ratusan ribu investor serta trader aset kripto di Indonesia.
Berdasarkan informasi di situs resminya, Akademi Crypto menawarkan lebih dari 1.000 modul pembelajaran yang mencakup trading, investasi, manajemen portofolio, teknologi blockchain, hingga pemrograman quantitative trading.
Materi pembelajaran tersebut diklaim dipandu langsung oleh para pendiri dan pakar blockchain dengan latar belakang akademik tinggi, termasuk gelar doktor (PhD).
Selain modul tertulis, Akademi Crypto juga aktif memberikan edukasi melalui platform YouTube dan Discord sebagai sarana interaksi dengan para peserta.
Di luar aktivitas investasinya, Timothy Ronald dikenal memiliki visi sosial yang cukup besar. Pria kelahiran Tangerang Selatan, 22 September 2000 itu pernah menyampaikan ambisinya untuk membangun 1.000 sekolah di seluruh Indonesia.
Ia kerap menyatakan bahwa kekayaan sejati bukan hanya soal materi, melainkan dampak nyata yang bisa diwariskan kepada generasi mendatang.
Kini, dengan munculnya laporan dugaan penipuan kripto ini, publik menanti perkembangan penyelidikan kepolisian serta klarifikasi dari pihak Timothy Ronald dan Akademi Crypto terkait tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.




