QRIS Dikenakan Biaya Admin, BI Tegaskan Merchant Bisa Disanksi

eranasional.com
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin masif di Indonesia. Metode pembayaran digital ini kini menjadi pilihan utama masyarakat untuk transaksi sehari-hari, mulai dari belanja di warung, pedagang kaki lima, hingga pembayaran transportasi dan layanan publik.

Namun, di tengah kemudahan tersebut, masih banyak konsumen yang mengaku kebingungan karena sebagian pedagang mengenakan biaya tambahan atau biaya admin saat pembayaran dilakukan menggunakan QRIS. Nominalnya memang relatif kecil, umumnya sekitar Rp1.000 per transaksi, tetapi praktik ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah biaya admin QRIS diperbolehkan?

Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran nasional menegaskan bahwa konsumen tidak boleh dikenakan biaya tambahan apa pun saat melakukan transaksi menggunakan QRIS.

Melalui akun Instagram resminya, BI menjelaskan bahwa biaya Merchant Discount Rate (MDR) bukanlah beban konsumen, melainkan tanggung jawab merchant atau pedagang.

“Transaksi sampai dengan Rp500 ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya MDR QRIS-nya adalah 0 persen,” tulis BI, dikutip Senin (12/1/2026).

Kebijakan MDR 0 persen tersebut berlaku bagi:

Artinya, tidak ada alasan bagi pedagang mikro untuk menarik biaya admin dari konsumen pada transaksi QRIS dengan nilai hingga Rp500.000.

BI juga menjelaskan bahwa untuk transaksi di atas Rp500.000, memang ada biaya MDR, namun tetap tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Rincian MDR QRIS adalah sebagai berikut:

“Untuk transaksi di atas Rp500.000 serta kategori usaha lainnya, biaya MDR QRIS tidak dibebankan kepada konsumen,” tegas BI.

Dengan kata lain, biaya admin QRIS yang dibebankan ke konsumen adalah pelanggaran aturan.

Larangan penarikan biaya tambahan dalam transaksi QRIS bukan sekadar imbauan. Aturan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Dalam Pasal 52, disebutkan bahwa: Penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.

Artinya, merchant tidak boleh memindahkan beban MDR kepada konsumen, dalam bentuk apa pun, termasuk biaya admin, surcharge, atau penambahan harga sepihak.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menegaskan bahwa konsumen berhak menolak dan melaporkan pedagang yang melanggar ketentuan tersebut.

“Kalau pedagang menambahkan biaya terhadap transaksi QRIS, boleh enggak? Enggak boleh. Jadi dilaporkan saja,” kata Filianingsih dalam konferensi pers RDG BI di Jakarta.

Menurut BI, praktik seperti ini termasuk tindakan yang berpotensi merugikan konsumen dan dapat dikenai sanksi.

Pedagang yang terbukti mengenakan biaya tambahan QRIS dapat dikenai sanksi berat, antara lain:

Filianingsih menyebut bahwa praktik merugikan lainnya juga termasuk:

Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih berani menolak praktik yang tidak sesuai aturan dan tidak ragu melaporkan pelanggaran demi menciptakan ekosistem pembayaran digital yang adil, aman, dan transparan.

Dengan memahami aturan QRIS, konsumen tidak hanya terlindungi, tetapi juga ikut mendorong pedagang untuk bertransaksi secara jujur dan sesuai regulasi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Simak kembali warta soal risiko wasir, internet untuk Sekolah Rakyat
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
KATAM Tegaskan Penjualan 90.000 MT Ore PT WKM Sesuai Prosedur dan Legal
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Resmi! Ini 5 Bansos yang Dilanjutkan Pemerintah pada 2026, Cek Desil dan Update Pencairannya
• 11 jam laludisway.id
thumb
Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 13 Januari 2026, Berikut Syarat dan Lokasi Perpanjang!
• 14 jam laludisway.id
thumb
Melihat Air Terjun Kedung Kayang dari Dekat
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.