jpnn.com, TERNATE - Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, menegaskan bahwa penjualan 90.000 metrik ton (MT) bijih (ore) nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) tidak melanggar hukum.
Setelah melalui kajian mendalam sepanjang 2025, KATAM menyimpulkan transaksi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan telah memenuhi kewajiban negara.
BACA JUGA: Harga Bijih Nikel Naik, Pendapatan dan Laba NICL Terkerek
"Berdasarkan telaah, penelitian, dan pemantauan detail kami selama tahun 2025, ternyata tidak ada pelanggaran. Penjualan ore tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," ujar Muhlis di Ternate, Selasa (13/1/2026).
Muhlis menjelaskan bahwa meski surat persetujuan penjualan dari Gubernur Maluku Utara telah terbit sejak 19 Juli 2018 (Surat Nomor: 543/1032/6), PT WKM baru melakukan penjualan pada 2021.
BACA JUGA: Seharusnya Pak Luhut Fokus Wujudkan Tol Laut ketimbang Sibuk Urus Bijih Nikel
Menurutnya, jeda waktu tiga tahun tersebut menunjukkan kehati-hatian perusahaan dalam memastikan seluruh administrasi dan perizinan lengkap sebelum beroperasi.
Dasar Hukum dan Putusan Pengadilan
BACA JUGA: Hillcon Naikkan Volume Produksi & Pengangkutan Bijih Nikel di WBN
Langkah PT WKM melakukan penjualan didasari oleh sejumlah putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht), termasuk Putusan MA RI Nomor: 90/PK/TUN/2009 dan Putusan MA RI Nomor: 203/PK/TUN/2017.
Gubernur Maluku Utara saat itu, Abdul Gani Kasuba, mengeluarkan surat persetujuan yang menegaskan posisi PT WKM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
"Sangat tidak logis jika disebut ada niat memperkaya diri secara melawan hukum, karena perusahaan menunggu hingga semua syarat administrasi dinyatakan lengkap," tambah Muhlis.
Setoran Royalti Rp 4,5 Miliar ke Kas Negara
Muhlis juga membeberkan data dari Kementerian ESDM yang menunjukkan PT WKM telah melunasi royalti atas penjualan tersebut pada 2021.
Total setoran ke kas negara mencapai Rp 4.504.613.222, yang terdiri dari Royalti Provinsial sebesar Rp 3,74 miliar dan Royalti Final sebesar Rp 763 juta dari tujuh kali pengiriman menggunakan berbagai kapal tongkang.
"Ini membuktikan bahwa penjualan tersebut bukan ilegal. Negara telah menerima haknya sesuai ketentuan," tegas Muhlis.
Kewajiban Reklamasi Telah Terpenuhi
Selain royalti, KATAM juga mengklarifikasi isu Jaminan Reklamasi (Jamrek). Data menunjukkan PT WKM telah melunasi kewajiban Jamrek hingga 2027. Rinciannya meliputi pembayaran Rp 13,3 miliar untuk periode 2019–2022 dan Rp 7,4 miliar untuk periode 2023–2027.
Menutup pernyataannya, Muhlis meminta semua pihak untuk bersikap objektif dan tidak membangun asumsi tanpa basis data. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas keadilan dalam melihat perkara ini.
"Isu Jamrek sudah tidak relevan dipersoalkan karena sudah dibayar lunas," pungkasnya.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean



