JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan KUHP nasional baru terus menjadi perhatian publik.
Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 454, terkait membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali.
Aturan ini ramai dikaitkan dengan hubungan pacaran, namun pakar menegaskan tidak semua aktivitas pacaran dapat dipidana.
Menanggapi polemik ini, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menegaskan narasi yang menyebut pacaran tanpa restu orang tua otomatis dipidana tidak sepenuhnya tepat.
Menurut Jamin, KUHP nasional tidak mempidanakan aktivitas pacaran.
Yang diatur adalah perbuatan tertentu seperti membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin, atau tindak pidana lain yang telah ditentukan secara tegas dalam pasal.
Jamin juga menekankan kejelasan definisi dan pemahaman masyarakat menjadi kunci agar penerapan pasal ini tidak disalahartikan dan tidak menimbulkan kriminalisasi.
KUHP baru memang menekankan perlindungan anak dan keluarga.
Namun, tanpa batasan dan penjelasan yang tegas, aturan ini berisiko ditafsirkan berbeda dan memicu kriminalisasi.
Baca Juga: Puan Maharani soal KUHP dan KUHAP Baru: Ini Merupakan Tonggak Bersejarah bagi Indonesia
#kuhpbaru #pacaran #pidana
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- kuhp baru
- pakar jamin ginting
- pacaran dipidana
- pacaran
- anak di bawah umur



