Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani secara resmi membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 13 Januari 2026.
DPR RI menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Evaluasi tersebut dilakukan karena defisit APBN 2025 diproyeksikan mencapai 2,92 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Defisit ini dipandang DPR sebagai kondisi yang harus dicermati secara serius agar kebijakan fiskal tetap terjaga dalam kondisi sehat.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa hasil evaluasi terhadap APBN 2025 akan dijadikan dasar penguatan fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan APBN tahun 2026.
"APBN 2025 dengan defisit 2,92 persen tentu harus kita evaluasi secara menyeluruh. Dari hasil evaluasi itu, DPR akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan APBN 2026 agar lebih tertib dan tepat sasaran," ungkapnya.
Fokus Pengawasan pada APBN 2026DPR memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN 2026 akan diarahkan untuk menjamin disiplin fiskal dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan APBN 2026 berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan menghindari risiko tekanan fiskal di masa mendatang.
DPR menegaskan bahwa fungsi pengawasan tidak hanya menyasar realisasi belanja dan pendapatan negara tahun sebelumnya, tetapi juga mencakup pengendalian defisit secara terukur dan pelaksanaan program prioritas.
Prinsip kehati-hatian akan menjadi pedoman utama DPR dalam memastikan APBN 2026 tidak mengulang potensi risiko fiskal yang terjadi pada tahun anggaran sebelumnya.
"APBN harus menjadi instrumen untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kesehatan fiskal negara. Karena itu, pelaksanaan APBN 2026 harus diawasi secara ketat agar tidak mengulang potensi risiko pada tahun sebelumnya," ia mengungkapkan.
Penguatan Fungsi Pengawasan oleh DPRMelalui alat kelengkapan dewan seperti Badan Anggaran dan komisi-komisi terkait, DPR akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN 2026.
Pengawasan tersebut akan difokuskan pada efektivitas program prioritas, ketepatan sasaran belanja, serta pengendalian defisit.
Tantangan ekonomi global yang dinamis juga menjadi pertimbangan dalam mendorong kebijakan fiskal yang disiplin dan responsif.
DPR menyatakan akan menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten dan transparan.
Selain itu, DPR membuka ruang koordinasi dengan pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran yang dijalankan benar-benar efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat.




