NEGARA bagian Minnesota resmi mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump guna memblokir lonjakan pengerahan agen imigrasi federal ke wilayah tersebut. Gugatan ini muncul setelah situasi memanas menyusul tewasnya seorang warga, Renee Nicole Good, yang ditembak mati agen imigrasi di Minneapolis pekan lalu hingga memicu gelombang protes besar.
Dalam argumen hukumnya, Minnesota menyebut pengerahan personel tersebut sebagai "invasi federal" yang tidak konstitusional. Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison, menegaskan operasi imigrasi berskala besar ini telah menjungkirbalikkan kehidupan jutaan orang serta memicu kekacauan dan kekerasan.
Pelanggaran Otoritas BerdaulatDalam konferensi pers pada Senin waktu setempat, Ellison menyatakan pengerahan agen-agen tersebut melanggar hak negara bagian untuk melindungi warganya sendiri.
"Pengerahan ribuan agen federal bersenjata, bermasker, dan kurang terlatih secara tidak sah ini merugikan Minnesota," ujar Ellison. Ia juga menuduh pemerintahan Trump melakukan penganiayaan politik terhadap Minnesota karena perbedaan pandangan politik, mengingat negara bagian tersebut saat ini dikuasai oleh Partai Demokrat.
Senada dengan Ellison, Walikota Minneapolis Jacob Frey menuduh bahwa para agen melakukan racial profiling atau penargetan orang secara ilegal berdasarkan asumsi rasial. Menurut Frey, tindakan tersebut memicu lonjakan panggilan darurat 911 dan memaksa kepolisian kota bekerja lembur untuk menyelidiki insiden yang melibatkan agen Immigration and Customs Enforcement (ICE).
Berdasarkan data gugatan, kepolisian Minneapolis tercatat bekerja lembur lebih dari 3.000 jam antara tanggal 7 hingga 9 Januari, yang menelan biaya negara lebih dari $2 juta (sekitar Rp31 miliar).
Operasi Metro Surge Terus BerlanjutDi sisi lain, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) tetap bersikeras melanjutkan program pengerahan ini sebagai bagian dari Operation Metro Surge. Pihak kementerian mengklaim operasi ini diperlukan untuk memerangi imigrasi ilegal dan kriminalitas. Saat ini, diperkirakan sekitar 2.000 agen telah disebar di seluruh Minnesota.
Sekretaris Keamanan Dalam Negeri, Kristi Noem, menyatakan penguatan personel masih akan terus dilakukan. "Ratusan lainnya akan dikirim ke area tersebut guna memungkinkan personel ICE dan Patroli Perbatasan kami yang bekerja di Minneapolis dapat melakukannya dengan aman," ungkap Noem.
Langkah hukum Minnesota ini juga diikuti oleh negara bagian Illinois dan kota Chicago yang mengajukan gugatan serupa pada hari yang sama. Mereka menyebut pengerahan agen federal tersebut sebagai "pemboman terorganisir". Sejauh ini, pihak Gedung Putih belum memberikan komentar resmi terkait rangkaian gugatan tersebut. (BBC/Z-2)





