KPK menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1). Penggeledahan terkait OTT yang menjaring sejumlah petinggi KPP Jakut.
Pantauan di lokasi, penyidik KPK keluar dari Kantor KPP Jakut di Gambir sekitar pukul 22.03 WIB.
Mereka membawa sejumlah koper dan tas. Tidak banyak yang disampaikan penyidik KPK. Koper dan tas itu langsung dimasukkan ke dalam mobil yang sudah berjaga di depan dan langsung dibawa ke Gedung KPK.
KPK mengkonfirmasi penggeledahan ini dalam rangka pengembangan kasus.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak
Edy Yulianto selaku Staf PT Wanatiara Persada (WP)
Kasus yang menjerat Dwi Budi bermula dari pelaporan Pajak Bumi Bangunan (PBB) periode 2023 oleh PT WP, sebuah perusahaan tambang di Jakarta Utara, pada September 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakut awalnya menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bagaimana proses "tawar-menawar" pajak itu terjadi.
"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang ada potensi kekurangan bayar. Setelah dihitung tim pemeriksa KPP Madya Jakut, PT WP ini kurang bayar Rp 75 miliar," kata Asep dalam konferensi pers.
Pihak PT WP menyanggah angka tersebut hingga muncul celah rasuah. Pejabat KPP Jakut menawarkan skema pembayaran 'all in' dengan nominal yang jauh lebih kecil.
"Jadi rekan-rekan sekalian dari Rp 75 miliar ini disampaikan di awal, kurang bayar Rp 75 miliar, kemudian disanggah turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. Jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, jadi ada bargaining turun Rp 60 miliar," papar Asep.
Sebagai imbalan atas diskon pajak sebesar Rp 60 miliar tersebut, oknum pajak meminta jatah pribadi. Awalnya diminta Rp 8 miliar, namun setelah negosiasi, disepakati angka Rp 4 miliar.
"Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar. Ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee Rp 8 miliar," ungkap Asep.
Namun karena PT WP tidak sanggup, Asep melanjutkan, "hanya Rp 4 miliar."
Untuk menutupi jejak, uang suap itu disamarkan melalui kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan pajak PT NBK milik tersangka ABD.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 793 juta, uang tunai SGD 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar.
Asep mengungkap adanya tambahan barang bukti yang diduga berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lainnya.
“Kemudian diakui para terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama. hal yang sama tapi dari tempat lain. Tidak hanya PT WP saja, tapi dari beberapa wajib pajak lainnya, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana lain,” ucap Asep.
Dwi Budi Iswahyu bersama anak buahnya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





