Revisi UU Pemilu: Paradoks Demokrasi Lokal di Era Digital

kompas.com
14 jam lalu
Cover Berita

MENJELANG pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) 2026, ruang publik kembali diramaikan oleh wacana pengembalian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dorongan ini menguat setelah sejumlah elite politik mengemukakan dukungan dengan dalih efisiensi anggaran, pencegahan politik uang dan penguatan sistem perwakilan.

Sinyal persetujuan juga datang dari Presiden Prabowo Subianto yang dalam beberapa pernyataannya, tidak menutup kemungkinan perubahan tersebut dilakukan melalui revisi UU Pemilu. Pernyataan ini dapat dibaca sebagai legitimasi politik bagi elite partai di parlemen agar mendorong desain Pilkada tidak langsung.

Arah kebijakan ini, bilamana diletakkan dalam konteks percepatan digitalisasi politik dan pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), justru menunjukkan paradoks. Secara teknologi demokrasi semakin maju, tetapi secara substantif ruang partisipasi masyarakat makin mengecil dan menyempit.

Seharusnya kehadiran teknologi AI membuka peluang baru bagi demokrasi yang lebih baik, transparan dan partisipatif. Alih-alih mempersempit ruang kedaulatan rakyat, teknologi dapat dimanfaatkan untuk memperkuat akuntabilitas proses pemilu, memperluas akses informasi politik yang setara, serta menekan praktik politik uang melalui pengawasan berbasis data dan keterbukaan publik.

Dalam kerangka ini, persoalan demokrasi tidak semata terletak pada mekanisme pemilihan, melainkan pada keberanian negara memanfaatkan inovasi teknologi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar demokrasi lebih subtantif, bukan malah mengerdilkan dan memangkas hak politik masyarakat.

Mengembalikan pilkada ke tangan DPRD tidak hanya mencerminkan kemunduran demokrasi, namun juga mengirimkan pesan yang tidak selaras dengan semangat transformasi teknologi. Ketika demokrasi sedang diuji dengan kemajuan teknologi, yang diperlukan adalah upaya memperluas partisipasi dan memperkuat fondasi demokrasi itu sendiri.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=demokrasi, pilkada langsung, suara rakyat, Pilkada lewat DPRD, pilkada langsung dan tidak langsung&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMy8wODI1Mzc2MS9yZXZpc2ktdXUtcGVtaWx1LXBhcmFkb2tzLWRlbW9rcmFzaS1sb2thbC1kaS1lcmEtZGlnaXRhbA==&q=Revisi UU Pemilu: Paradoks Demokrasi Lokal di Era Digital§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Baca juga: Kilas Balik Pilkada: Antara Demokratis dan Konstitusional

Terkait maraknya soal politik uang, ini bukan semata karena mekanisme langsung, melainkan karena lemahnya pengawasan, lemahnya penegakan hukum terhadap praktik transaksional. Mengalihkan pilkada ke DPRD berpotensi membuka ruang transaksi politik yang lebih masif, tertutup, elitis, dan sulit diawasi publik. Padahal sesungguhnya demokrasi bukan sekadar soal murah atau mahal, melainkan soal legitimasi, akuntabilitas, dan kedaulatan rakyat yang dihargai.

Bilamana demokrasi dipahami hanya sebagai persoalan efisiensi fiskal, maka yang dibangun bukanlah demokrasi substantif, tetapi demokrasi administratif yang miskin partisipasi dan mudah dikooptasi kepentingan tertentu.

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, pilkada melalui DPRD tidak serta-merta lebih bersih dan dapat menghapus praktek korupsi. Pasalnya, mengembalikan pilkada ke mekanisme tidak langsung hanya memindahkan dari ruang publik yang terbuka ke ruang elite yang sempit. Hal ini juga membuka jalan bagi menguatnya oligarki dan dominasi elite partai.

Alih-alih menekan biaya politik, mekanisme ini semakin berpotensi meningkatkan biaya negosiasi kekuasaan di balik layar, dimana dukungan politik menjadi komoditas yang diperdagangkan tanpa pengawasan dan kontrol publik.

Di sini demokrasi lokal berisiko tereduksi menjadi ajang kompromi elite, sementara suara rakyat hanya menjadi legitimasi simbolik. Di titik inilah publik patut bertanya: apakah pengembalian Pilkada ke DPRD benar-benar ditujukan untuk memperbaiki kualitas demokrasi, atau hanya untuk memudahkan konsolidasi kekuasaan di tangan segelintir elite?

Perdebatan pemilihan melalui DPRD bukan semata soal prosedur, namun tentang arah dan masa depan demokrasi lokal Indonesia. Pilkada tidak langsung akan mengubah struktur akuntabilitas politik. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD akan lebih patuh pada kelompok elite di parlemen daerah. Tentu ini bukan sekadar perubahan mekanisme, tetapi sudah mengarah ke pergeseran fundamental sumber legitimasi kekuasaan.

Ketika legitimasi tidak lagi bersumber dari keinginan masyarakat, ruang koreksi publik menyempit dan kebijakan rawan disandera kompromi elite. Konsekuensinya demokrasi lokal berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen kedaulatan rakyat dan direduksi menjadi tata kelola administratif yang elitis.

Dari sini revisi UU Pemilu mesti dipandang bukan sebagai revisi teknis semata, melainkan sebagai dokumen arsitektur politik bangsa. Jika revisi ini mengarah pada sentralisasi dan penyusutan demokrasi lokal, Indonesia berisiko membangun sistem elektoral yang efisien secara teknis namun hampa secara substansi.

Baca juga: Siapa yang Diuntungkan dari Wacana Pilkada lewat DPRD?

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } } Paradoks demokrasi lokal di era AI

Masa depan demokrasi di Indonesia tidak hanya ditentukan dibilik suara atau di gedung Parlemen, namun juga di ruang virtual, dimana data dan kecerdasan buatan (AI) kini menjadi penentu narasi. Dalam konteks ini, wacana pilkada tidak langsung adalah langkah regresif yang kontradiktif dengan spirit zaman. Demokrasi direduksi pada saat teknologi memberi peluang untuk memperluasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Resmi! Real Madrid Pecat Xabi Alonso usai Ditaklukkan Barcelona, Alvaro Arbeloa Jadi Interim
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Simpanse melek huruf di Jepang mati di usia 49 tahun
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Mikhael Sinaga: Eggi Sudjana Tak Minta Maaf ke Jokowi
• 1 jam laluokezone.com
thumb
36 GraPARI Telkomsel di Aceh dan Sumut Siap Berikan Kemudahan Layanan Pascabencana
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
HK-WIKA Bangun Gedung CMU RSUP Sardjito Yogyakarta, Target Selesai Akhir 2027
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.