Mahasiswa Uji KUHP Baru soal Demo Tanpa Pemberitahuan Bisa Dipidana

idntimes.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 13 orang mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Tommy Juliandi, lka Aniyati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, Narendra A. Reza, Khaerul Imam Azam, Shidqi Ilham Zhafiri, Bagus Adiputro Putra Pratama, Septian Abdiansyah, Sadira Fahrni, Shafira Avriski, Fahri Heriansyah, dan Attaubah.

Sidang pendahuluan terkait permohonan dengan nomor 271/PUU-XXIII/2025 ini diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (12/1/2026). Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dari Angkernya GBLA hingga Bobotoh Membludak, 3 Fakta Persib Juara Paruh Musim BRI Super League 2025/2026
• 14 jam lalubola.com
thumb
Bantuan Alat dan Mesin Pertanian  Jombang Diduga Digadaikan
• 12 jam lalurealita.co
thumb
Biadab! Menyamar Jadi Penumpang, Tukang Ojek Dibegal di Cimanggis
• 17 jam lalurealita.co
thumb
Hasil Rakernas I, PDIP Tegaskan Dukung Pilkada Langsung
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Akhirnya Inara Rusli Ungkap Tempat Pertama Kali Jumpa Insanul Fahmi, Pertemuan Singkat Jadi Istri Kedua
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.