Jakarta, IDN Times - Sebanyak 13 orang mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Tommy Juliandi, lka Aniyati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, Narendra A. Reza, Khaerul Imam Azam, Shidqi Ilham Zhafiri, Bagus Adiputro Putra Pratama, Septian Abdiansyah, Sadira Fahrni, Shafira Avriski, Fahri Heriansyah, dan Attaubah.
Sidang pendahuluan terkait permohonan dengan nomor 271/PUU-XXIII/2025 ini diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (12/1/2026). Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469556/original/099789300_1768130430-1.jpg)

