JAKARTA, DISWAY.ID - Menindak lanjuti adanya laporan yang masuk, saksi dugaan penipuan kripto Rp3 miliar diperiksa Polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan kasus tersebut telah resmi dilaporkan dan saat ini memasuki tahap awal penyelidikan dengan agenda klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi.
Diungkapkannya, laporan itu diterima oleh Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2026.
"Benar bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi pada tanggal 9 Januari 2026, dengan pelapor berinisial Y, terkait dugaan tindak pidana penipuan investasi kripto," katanya kepada awak, Selasa 13 Januari 2026.
Menurutnya, laporan tersebut masih tergolong baru. Meski demikian, penyidik telah melakukan langkah awal dengan mengirimkan undangan klarifikasi kepada pelapor serta para saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
BACA JUGA:OJK Bisa Jatuhkan Sanksi Jika Pelaku Usaha Kripto Lalai Lindungi Dana Nasabah
BACA JUGA:Soal Kasus Dana Nasabah Hilang, DPR Desak OJK Perketat Pengawasan Kripto
"Ini masih laporan baru dan akan segera ditangani. Penyidik sudah melakukan upaya undangan klarifikasi terhadap pelapor beserta saksi-saksi," ucapnya.
Disampaikannya, agenda pemeriksaan dan klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026 dan meminta publik bersabar untuk menunggu perkembangan resmi hasil pemeriksaan tersebut.
"Hari ini, Selasa 13 Januari 2026, bisa ditanyakan kembali update perkembangan perkaranya," terangnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan korban berinisial Y yang menjadi korban penipuan kripto hingga mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan investasi kripto tersebut.
BACA JUGA:Analis Ungkap Penyebab IHSG Anjlok di Atas 2 Persen, Pantau Pergerakan Saham Hari Ini
BACA JUGA:Pramono: Penanganan Banjir di Jakarta Harus Terencana, Tak Sporadis
"Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor masih dalam lidik," katanya kepada awak media, Senin 12 Januari 2026.
- 1
- 2
- »





