Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025).
“Penerbitan POJK 31/2025 ditujukan untuk memperkuat tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berperan sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO). Aturan ini juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan OJK terhadap SRO,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi dalam keterangan resminya, Selasa (13/1).
Penguatan tata kelola tersebut dinilai penting seiring meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta pasar keuangan secara umum. Kompleksitas ini turut mendorong perluasan kegiatan SRO, antara lain:
1. Perdagangan karbon melalui bursa karbon;
2. Central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing;
3. Derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek; dan
4. Penyelenggara sistem pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.
Melalui peningkatan tata kelola, baik kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain oleh SRO diharapkan dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan yang baik, pelaksanaan tata kelola yang kuat, serta manajemen risiko yang terukur, dengan tetap mempertimbangkan peran strategis SRO di pasar modal dan pasar keuangan.
POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam beleid ini meliputi:
1. Pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO;
2. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO;
3. Penanganan benturan kepentingan;
4. Penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO;
5. Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal SRO;
6. Penerapan prosedur alternatif;
7. Penyelenggaraan teknologi informasi SRO;
8. Penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO;
9. Pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO;
10. Penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan;
11. Penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk tanggung jawab sosial dan lingkungan;
12. Penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan; dan
13. Penyimpanan dokumen serta penanganan pengaduan.
Meski telah berlaku sejak diundangkan, pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c dalam POJK 31 Tahun 2025 diberikan masa transisi dan wajib dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.
Seiring berlakunya POJK 31 Tahun 2025, OJK mencabut dan menyatakan tidak berlaku sejumlah ketentuan sebelumnya, yaitu:
1. Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 POJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek;
2. Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 POJK Nomor 59/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan
3. Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 POJK Nomor 60/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5470715/original/064718300_1768217702-WhatsApp_Image_2026-01-12_at_17.52.14__1_.jpeg)
