FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat politik, ekonomi, dan sosial, Arif Wicaksono, kembali bicara mengenai hebatnya seorang Silfester Matutina yang belum dieksekusi meskipun berstatus terpidana.
Arif menyinggung kejanggalan penegakan hukum yang dianggap tebang pilih.
“Terpidana Silfester Matutina. Terpidana tidak ditahan,” ujar Arif di X @arifbalikpapan1 (13/1/2026).
Dikatakan Arif, status hukum Silfester yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk segera menjalankan putusan pengadilan.
Hanya saja hingga kini, eksekusi pidana tersebut tak kunjung dilakukan.
Ia menilai kondisi ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik, terlebih Silfester masih tercatat menduduki jabatan strategis sebagai komisaris di salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
“Terpidana Komisaris BUMN,” sesalnya.
Sebelumnya, Pegiat media sosial, Yusuf Dumdum, turut angkat suara soal terpidana Silfester Matutina yang hingga kini belum juga dieksekusi Kejaksaan, meskipun sudah divonis inkrah oleh pengadilan.
Yusuf menyebut bahwa situasi ini membuat publik semakin muak dan mempertanyakan wibawa hukum di Indonesia.
“Silfester belum juga ditahan sampai sekarang,” kata Yusuf di X @yusuf_dumdum (7/8/2025).
Ia bahkan mengatakan keberadaan bandit-bandit “siluman” di negeri ini semakin terlihat jelas di depan mata publik.
“Publik jadi semakin paham betapa maraknya bandit siluman di negeri konoha,” sindirnya.
Bukan hanya itu, Yusuf juga menyoroti lemahnya langkah Kejaksaan Agung dalam menegakkan keputusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.
“KejaksaanRI pun cuma omon-omon, tak punya nyali,” ketusnya.
Yusuf bilang, sangat ironis ketika negara disebut sebagai negara hukum, namun vonis pengadilan yang sudah inkrah tidak segera dieksekusi.
“Katanya negara hukum, tapi ketika keputusan hukum sudah inkrah, eh ternyata narapidananya belum ditahan,” tukasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut Silfester Matutina masih bebas berkeliaran, bahkan tampil di media dan aktif di ruang publik seolah tak memiliki beban hukum.
“Bang Napi masih bebas tampil di TV dan riwa-riwi sesuka hati,” kecamnya.
Yusuf bahkan membongkar fakta mengejutkan bahwa Silfester sempat diangkat menjadi komisaris BUMN di tengah statusnya sebagai narapidana.
“Yang lebih parah, malah Bang Napi sempat dilantik jadi komisaris ID Food oleh Erick Thohir pada Maret 2025,” ungkapnya.
Ia menyayangkan keputusan tersebut, sebab artinya rakyat justru ikut menanggung beban finansial untuk menggaji seorang terpidana.
“Bayangin saja, rakyat tiap bulan harus bayarin seorang napi yang diangkat jadi komisaris di BUMN. Emang syaitonnnn,” kuncinya.
(Muhsin/fajar)




