Bisnis.com, JAKARTA — Institusi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali tercoreng usai pejabatnya menjadi tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak pada Minggu (11/1/2026).
Praktik korupsi di internal otoritas pajak itu tidak hanya menurunkan kredibilitas lembaga, tetapi juga membuat masyarakat semakin malas untuk membayar pajak.
Kasus ini semakin mengonfirmasi bahwa korupsi pengelolaan anggaran negara ternyata menjadi variabel paling krusial yang menentukan sikap wajib pajak di Indonesia, seperti yang terungkap dalam laporan Public Trust in Tax 2025: Asia and Beyond dari The Association of Chartered Certified Accountants (ACCA) bersama OECD, IFAC, dan CA ANZ.
Dalam temuan tersebut, sebanyak 81% responden di Indonesia menyatakan bahwa korupsi merupakan faktor utama (major factor) yang memengaruhi sikap mereka terhadap pajak. Angka itu hanya kalah dari Filipina (84%).
"Hentikan korupsi dan orang-orang akan lebih patuh bayar pajak," ujar seorang respons dalam laporan tersebut, dikutip Selasa (13/1/2026).
Sebagai perbandingan, negara-negara maju yang tata kelolanya dianggap lebih matang menganggap faktor korupsi tidak terlalu penting. Di Selandia Baru misalnya, hanya 33% responden yang menganggap korupsi sebagai faktor utama yang memengaruhi kepatuhan pajak mereka, sementara di Australia angkanya tercatat 34%.
Baca Juga
- Kasus Suap Pajak Terus Terjadi, dari Era Gayus Tambunan hingga Kini
- Penyidik KPK Geledah Kantor Pajak Jakarta Utara terkait Kasus Suap
- 101.098 Karyawan Pilih Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Lebih Awal
Laporan ini juga membedah alasan spesifik yang digunakan wajib pajak untuk membenarkan tindakan mengelak atau curang dalam kewajiban perpajakan.
Mayoritas responden Indonesia (36%) membenarkan tindakan mengelak pajak dengan alasan "uang pajak tidak dibelanjakan dengan baik" (tax is not well spent).
Alasan kualitas belanja negara ini ternyata lebih dominan dibandingkan alasan klasik mengenai beban finansial. Misalnya, 31% responden Indonesia yang menjadikan "tarif pajak terlalu tinggi" sebagai pembenaran untuk tidak patuh dan 27% beralasan karena "sistem pajak tidak adil".
Pola pikir wajib pajak Indonesia ini sejalan dengan tren di Asia Tenggara, namun berbeda dengan kawasan lain. Di Singapura, misalnya, separuh responden (50%) justru menyalahkan tarif pajak yang terlalu tinggi sebagai alasan utama untuk melakukan penghindaran, bukan soal kualitas belanja negaranya.
Sementara itu, responden di Asia Selatan memiliki karakteristik unik lainnya. Di kawasan ini, pembenaran "karena orang lain juga melakukannya" (everyone does it) cukup populer dengan angka mencapai 22%.
Kasus Suap Pajak di Jakut
Terbaru, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan suap pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak (WP) badan yakni PT Wanatiara Persada, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan (smelting) nikel di Maluku Utara.
Lima orang tersangka itu yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara (Jakut) Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Asko Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; serta Staf PT WP Edy Yulianto.
Berdasarkan konstruksi perkaranya, KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada Rp75 miliar.
Namun, bukannya melakukan penagihan, tersangka Agus justru diduga meminta agar PT WP membayarkan pajak "all in" sebesar Rp23 miliar. Kode "all in" itu diduga merujuk pada jatah Rp8 miliar dari total Rp23 miliar, yang akan dibagi-bagikan ke petugas pajak.
Usai PT WP keberatan, pada Desember 2025 tercapai kesepakatan untuk pembayaran Rp15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.
Sebagai modus untuk memenuhi fee itu, maka PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki oleh tersangka Abdul. Fee yang diterima oleh para tersangka yakni Rp4 miliar dan ditukarkan dalam bentuk mata uang Singapura.
"Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya," terang Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Evaluasi MenyeluruhSementara itu, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh langkah penegakan hukum KPK.
"DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun," terang Rosmauli melalui siaran pers, Minggu (11/1/2026).
Untuk itu, DJP Kemenkeu disebut akan kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK. Otoritas pajak juga berjanji memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penyidikan.
Adapun secara administrasi kepegawaian, DJP sesuai pasal 53 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.20/2023 memberhentikan sementara tiga orang pejabat dan pegawai yang kini mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK itu.
Salah satu unit Kemenkeu itu pun bakal berkoordinasi dengan lembaga antirasuah guna mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat. Apabila terbukti bersalah, maka mereka akan dijatuhi sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.
"Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang," lanjut Rosmauli.
Bagi para petugas pajak, kantor pusat DJP mengimbau agar memperkuat integritas, profesionalisme, akuntabilitas serta marwah institusi. Sementara itu, kepada publik, DJP memastikan proses hukum di KPK tidak mengganggu layanan terhadap wajib pajak.
"DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha," tutur Rosmauli.


