Sebagai upaya untuk menjaga kelangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, Pemerintah menetapkan pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selama 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP merupakan pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah di bawah Rp10 juta per bulan.
Khusus untuk pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima fasilitas bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp 500 ribu.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pekerja yang memiliki pendapatan hingga Rp 10 juta per bulan. Dalam Pasal 3 ayat (1) dijelaskan kriteria pemberi kerja yang karyawannya bisa mendapatkan insentif PPh pasal 21 tersebut.
Kelima sektor usaha yang termasuk penerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah diantaranya industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.



