Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terkini fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol) bermasalah, yakni PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan pemegang saham KoinP2P telah melakukan suntikan modal dalam jumlah terbatas.
“Untuk mendukung kelangsungan operasional penyelenggara,” ujarnya dalam lembar jawaban RDK Desember 2025, dikutip pada Selasa (13/1/2026).
Agusman menegaskan bahwa pihaknya terus memantau kondisi permodalan dan operasional KoinP2P untuk memastikan keberlanjutan usaha dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, sesuai ketentuan, KoinP2P tetap wajib melayani dan menerima pengaduan yang diajukan oleh konsumen,” tegasnya.
Sebelumnya, dia juga menekankan OJK terus memantau dan mendorong penyelesaian pinjol KoinP2P. Bahkan, pada Oktober 2025, pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk proses hukum atas dugaan tindak pidana.
Baca Juga
- OJK Soroti Pinjol KoinP2P dan Akseleran, Siapkan Pengawasan dan Koordinasi Hukum
- Update Kasus Pinjol Bermasalah (KoinP2P, Akseleran, & Crowde) dari OJK
- OJK Beberkan Perkembangan Kasus Pinjol Investree, KoinP2P, hingga Akseleran
“OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai proses hukum atas dugaan tindak pidana maupun penyelesaian permasalahan yang terjadi di KoinP2P,” tegasnya dalam lembar jawaban tertulis RDK September 2025, dikutip pada Selasa (21/10/2025).
Berdasarkan catatan Bisnis, Lunaria Annua Teknologi yang berstatus anak usaha KoinWorks sebelumnya melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender) karena adanya penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjam atau borrower-nya.
Kasus yang menimpa KoinP2P ini melibatkan dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian sekitar Rp365 miliar. Dugaan ini bermula dari seorang peminjam berinisial MT yang merupakan pemilik sebuah grup bisnis. MT diduga melakukan pemalsuan, penipuan, dan penggelapan dana, yang kini tengah dalam tahap penyelidikan polisi.
Menilik laman resmi KoinP2P, Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) perusahaan sebesar 57,36%. Artinya, TWP90-nya mencapai 42,64%, sangat jauh dari batas ketentuan OJK yang sebesar 5%.




