Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman yang melibatkan Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali digelar di PN Yogyakarta, Senin (12/1). Agenda sidang tersebut yakni pembuktian penuntut umum.
Pantauan Pandangan Jogja di lokasi, sebanyak 4 saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan yang merupakan pejabat Dispar Sleman pada masa Sri Purnomo. Istri Sri Purnomo, Kustini, juga terlihat menghadiri sidang.
Keempat saksi tersebut yakni Kepala Dispar Sleman periode 2017-2020, Sudarningsih; Plt Kepala Dispar Sleman, Suci Iriani Sinuraya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Hibah Pariwisata, Kus Endarto; dan Sekretaris Dispar Sleman, Eka Priastana Putra.
Satu per satu saksi memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Berikut beberapa fakta terkait persidangan Sri Purnomo:
Jaksa Bawa Dokumen 5 Box
Sidang dimulai sekitar pukul 10.40 WIB. Pantauan Pandangan Jogja di lokasi, jaksa membawa 5 buah box berisi dokumen terkait kasus tersebut.
Di hadapan majelis hakim maupun JPU, ada satu buah dokumen yang diperkirakan sebanyak 2.000 lembar. JPU juga terlihat memberikan penanda.
Hakim Pertanyakan Jumlah Desa Wisata Penerima Dana Hibah yang Tiba-tiba Berubah
Selain dokumen sebanyak 5 box ini, hakim sempat mempertanyakan jumlah desa wisata yang menerima dana hibah tersebut. Hal ini disebabkan karena jumlah desa wisata penerima dana hibah disebut bertambah banyak.
Pada pernyataan Sudarningsih, jumlah desa wisata sesuai Surat Keputusan Bupati sebanyak 53 desa wisata. Namun data menunjukkan bahwa penerima dana hibah pariwisata tercatat sebanyak 244 desa wisata.
Angka ini kemudian ditanyakan hakim kepada Suci Iriani selaku Plt. Dispar Sleman, Suci Iriani. Hakim juga sempat bertanya kepada Suci terkait penanggung jawab temuan ini.
“Siapa penanggung jawab ini kok tiba-tiba langsung muncul banyak,” kata hakim.
Suci hanya menjelaskan terkait struktur pengelolaan dana hibah bahwa Bupati Sleman selalu pembina, hingga Sekda Sleman selaku Ketua Pelaksana.
“Tinggal ibu bilang aja siapa mau tanggung jawab, ibu sebutkan aja nggak usah takut, kan udah pensiun toh. Kalau udah pensiun nggak ada beban bu,” tambah hakim.
Pertama Kalinya Sri Purnomo Lakukan Pembelaan Langsung
Pada sidang tersebut juga terungkap bahwa pertama kalinya Sri Purnomo memberikan pembelaan secara langsung tanpa melalui penasihat hukumnya.
Ia memberikan pembelaan pada saat saksi menyebut bahwa Sri Purnomo beberapa kali memimpin rapat pembahasan dana hibah pariwisata. Pada saat itu, Sri Purnomo memberikan pembelaan bahwa dirinya hanya satu kali memimpin rapat pembahasan tersebut.
“Saya memimpin rapat hanya sekali, ketika itu ada di Pendopo (kompleks Pemkab Sleman). Saya masih ingat betul apa yang saya arahkan ‘ini ada dana hibah silahkan dilaksanakan sesuai dengan aturan hibah,” kata Sri Purnomo saat persidangan.
PPK Akui Melihat Proposal Berkode RA
Pada persidangan, Kus Endarto juga sempat melihat proposal berkode RA. Kus Endarto bersaksi bahwa dirinya sempat melihat tumpukan proposal yang diberi kode RA di sebuah ruangan.
Ketika ditanya hakim terkait upayanya setelah melihat proposal tersebut, ia mengaku bukan tim verifikator.
“Saudara kan lihat ada proposal beridentitas itu tadi, apa tindakan saudara?” tanya majelis hakim.
“Saya adalah PPK, buka verifikator. Saya berkeyakinan bahwa teman-teman di bidang sumber daya telah melakukan verifikasi terhadap proposal tersebut,” ujarnya.
Sementara, saksi lain mengakui tidak mendapatkan instruksi langsung dari Sri Purnomo maupun RA terkait proposal titipan itu.




