KPU Diperintahkan Buka Salinan Ijazah Jokowi, Bonatua: Ini Kemenangan Publik!

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh permohonan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi terkait dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Putusan ini kata dia merupakan kemenangan publik.

"Kita bahagia dengan perjuangan ini, bahwa ini bukan untuk saya, ini untuk publik. Dan ini kemenangan publik," ujar Bonatua usai sidang putusan di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).

Dengan putusan ini, kata dia, sembilan item terkait riwayat pendidikan Jokowi yang masuk dalam gugatan itu, harus dibuka ke publik. Dengan demikian, publik bisa mengetahui ijazah Jokowi asli atau palsu.

Baca Juga :
Breaking News! Komisi Informasi Kabulkan Gugatan Bonatua Minta Ijazah Jokowi ke KPU

"Publik bisa tahu nanti membedakan, apalagi yang punya ijazah UGM, yang punya ijazah apa, legalisir UGM, dia bisa langsung bandingin. Punya saya tanda tangannya kok sama, atau kok beda?" ungkap Bonatua.

"Jadi pada intinya, ini adalah kemenangan publik. Semoga nanti publik, mau siapapun orangnya, mau dia presiden, gubernur, dewan, kalau dia merasa memang dia pengin tahu ijazah pejabat publiknya, dia harus berkirim surat ke PPID," pungkasnya.

Sekadar informasi, KIP mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi yang meminta ijazah Sarjana Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Baca Juga :
Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KI Pusat, Jakarta Pusat.

"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar ketua majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.

Dengan demikian, ia menyatakan, ijazah Jokowi termasuk informasi yang terbuka untuk publik. Untuk itu, ia meminta pada pihak termohon, KPU memberikan ijazah Jokowi pada pemohon.

Baca Juga :
Polda Metro Jaya Terima Pengajuan Restorative Justice Terkait Kasus Ijazah Jokowi

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
ARCI Fokus Eksplorasi Tambang Emas Toka Tindung, Habiskan Dana USD10 Juta
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Kunjungan Mahasiswa LSPR Jakarta ke DPR RI, Najib Ibrahim Tekankan Pentingnya Keterlibatan Generasi Muda
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Jalur Rel Tergenang, Penumpang KRL Cikarang Diimbau Naik dari Stasiun Angke
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Efek Banjir, Akses Bandara Soekarno Hatta, Transjakarta dan Tol Terdampak
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Transaksi 3 Program Belanja Akhir Tahun Pemerintah Tembus Rp122,28 T
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.