Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. Dalam pemanggilan tersebut, yang bersangkutan berstatus sebagai saksi di kasus yang telah menyeret mantan menag Yaqut Cholil Qoumas.
"Hari ini, Selasa (13/1), KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Advertisement
Menurut Budi, saksi telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, sekitar pukul 11.21 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan oleh penyidik dilakukan di gedung KPK Merah Putih," jelas Budi.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472088/original/014791700_1768310720-1000312991.jpg)