KPK Periksa Salah Satu Petinggi PBNU Aizzudin Abdurrahman untuk Kasus Kuota Haji

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkap alasan pihaknya menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus kuota haji, dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Sabtu (10/1/2026).  (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ), Selasa (13/1/2026).

Pemeriksaan terhadap Aizzudin Abdurrahman dilakukan untuk kapasitasnya sebagai saksi kasus kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

“KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji dengan memanggil AIZ selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pemeriksaan oleh penyidik bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo sebagaimana dikutip dari Antaranews, Selasa (13/1/2026).

Aizzudin Abdurrahman tercatat telah tiba pada pukul 11.21 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPK Geledah KPP Madya Jakut 11 Jam, Sita Mata Uang Asing hingga Penyimpanan Data Pajak

Sebelumnya dalam kasus korupsi kuota haji, KPK juga memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzakki Cholis sebagai saksi pada Senin (12/1) kemarin.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuannya Muzzaki Cholis terkait inisiatif dari biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terhadap diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan pada 11 Agustus 2025.

Ketiga orang yang dicegah ke luar negeri di antaranya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • kasus korupsi kuota haji
  • korupsi kuota haji
  • saksi kasus kuota haji
  • aizzudin abdurrahman
  • kpk periksa aizzudin abdurrahman
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sama Semangatnya dengan John Herdman, Cesar Meylan Siap Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia
• 9 jam lalubola.com
thumb
Muchdi PR Percayakan Jabatan Sekjen Partai Berkarya ke Anak Muda 28 Tahun, Strategi Gaet Pemilih Muda di 2029
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Bapanas ungkap strategi di 2026 jaga stabilitas harga pangan
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Datangi Polda Metro, Inara Rusli Minta Perlindungan Hukum soal Dugaan Perzinahan
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo Dorong Perbanyak SMA Unggulan Seperti Taruna Nusantara
• 1 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.