JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Inara Rusli bersama kuasa hukumnya, Daru Quthny, mendatangi Mapolda Metro Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Kedatangannya untuk menerima surat penolakan restorative justice atau penolakan upaya perdamaian atas laporan yang dilayangkan influencer Wardatina Mawa terkait dugaan perzinahan.
Selain itu, Inara meminta perlindungan hukum atas laporan Wardatina Mawa.
Baca juga: Laporan Dugaan Akses Ilegal CCTV Inara Rusli Naik ke Tahap Penyidikan
"Hari ini kami kuasa hukum Inara bersama Inara mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka untuk menerima surat penolakan restorative justice dari pihak kuasa hukumnya Mawa," ujar Daru di Polda Metro Jaya.
"Kami juga meminta perlindungan hukum serta berkonsultasi untuk bisa terealisasinya restorative justice. Itu tujuan utamanya cuma hanya itu. Dari pihak Inara berkeinginan untuk tetap terlaksananya perdamaian," lanjutnya.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Inara Rusli, Wardatina Mawa, wardatina mawa laporkan inara rusli&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMy8xNTI0MzExMS9kYXRhbmdpLXBvbGRhLW1ldHJvLWluYXJhLXJ1c2xpLW1pbnRhLXBlcmxpbmR1bmdhbi1odWt1bS1zb2FsLWR1Z2Fhbg==&q=Datangi Polda Metro, Inara Rusli Minta Perlindungan Hukum soal Dugaan Perzinahan§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Meski pihak Mawa belum bersedia menempuh jalur perdamaian, Daru menyatakan pihaknya tetap optimistis upaya tersebut masih dapat dilakukan.
Namun, apabila perdamaian tidak dapat diupayakan ke depannya, kuasa hukum Inara menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Hal serupa juga disampaikan Daru saat ditanya mengenai potensi Inara Rusli dan Insanul Fahmi, suami dari Mawa, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan tersebut.
"Ya pada prinsipnya kalau perkara ini jalan ya dipersilahkan aja karena itu kan hak prerogatifnya penyidik. Ini kan masih dalam tahapan klarifikasi. Mereka mau naik lidik, mereka mau gelar perkara, itu hak prerogatif daripada penyidik," katanya.
Baca juga: Pencuri Pagar Masjid di Tambun Bekasi Diduga Bukan Warga Sekitar
Sementara itu, Inara Rusli tidak memberikan keterangan kepada awak media, baik saat kedatangan maupun ketika meninggalkan Polda Metro Jaya. Ia langsung meninggalkan lokasi dan menghindari wartawan.
Sebelumnya, Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan dengan suaminya, Insanul Fahmi.
Ia kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya pada 4 Desember 2025.
Selama kurang lebih lima jam, Wardatina Mawa dicecar sekitar 26 pertanyaan oleh penyidik.
Usai diperiksa, Mawa mengaku merasa lega karena telah menyerahkan semua bukti yang ia miliki.
"Alhamdulillah udah lega sih. Semua bukti udah saya bagikan ke penyidik," kata Mawa usai pemeriksaan.
Baca juga: Atasi Macet Sawangan, Pemkot Depok Siap Bebaskan Lahan di 3 Lokasi Strategis
"Tadi pemeriksaannya sudah semua detail, semua udah terstruktur, udah saya sampaikan bukti-bukti; CCTV, chat, semuanya udah saya jelasin semua terstruktur," lanjutnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


