MAKASSAR, FAJAR–Akan ada dua pemilu dalam satu periode. Tugas pengawasan pemilu bakal makin berat.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menjadi ujung tombak pengawasan terhadap Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Dengan jumlah komisioner yang maksimal tujuh orang per daerah, beban pengawasan akan terasa.
Mantan anggota Bawaslu Makassar Abd Hafid mengatakan saat ini, anggota Bawaslu RI (pusat) hanya tujuh orang, Bawaslu Sulsel pun demikian. Sementara Bawaslu Makassar lima orang.
Yang paling sedikit adalah komisioner Bawaslu kabupaten/kota. Masing-masing hanya tiga orang. “Kondisi ini membuat pengawasan sangat repot,” ujar Hafid di Luwu, beberapa waktu lalu.
Dari sisi SDM, Bawaslu sangat susah bergerak dalam pengawasan dengan jumlah komisioner sangat terbatas. Bahkan untuk pengawasa lapangan, hanya ada di level kelurahan/desa. Belum ada pengawas RT/RW.
Ruang Digital
Tak kalah pentingnya adalah pengawasan di ruang digital. Pelanggaran kampanye, misalnya, banyak terjadi di dunia maya. Bawaslu belum memiliki kapasitas cukup untuk mengawasi semua akun medsos untuk memastikan demokrasi berjalan sesuai koridor.
Olehnya itu, pengawasan terhadap media digital sangat penting untuk mencegah pelanggaran di media sosial. Dengan SDM yang terbatas, sangat berat bagi Bawaslu untuk mengawasi “dunia” seluas itu.
“Banyak kampanye negatif dan hoaks berseliweran di media digital. Terutama media sosial,” kata Tim Ahli Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Ano Suparni.
Momen revisi regulasi, terutama UU Parpol, UU Pemilu, dan UU Pilkada menjadi penting untuk penguatan pengawasan ruang digital nanti. Hal-hal mestinya terakomodasi dalam perubahan undang-undang ke depan.
Bawaslu semua daerah harus mengantisipasi hal ini, terutama jika pemilu benar-benar dijalankan terpisah. Jangan sampai SDM Bawaslu tidak siap di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan perubahan.
“Ini tidak diinginkan bersama. Maka ini perlu diantisipasi bersama sejak sekarang,” tegasnya.
Penguatan
via Revisi UU
ADA kesan, masyarakat memberikan penilaian terhadap Bawaslu sekarang tak “seganas” dibandingkan dahulu. Bahkan, ketajaman kelembagaan semakin lama makin terkikis.
Penggiat Pemilu, Jeirry Sumampow mengatakan penguatan kelembagaan Bawaslu sebagai garda terdepan pengawasan pelanggaran pemilu, perlu dipikirkan secara matang. Tak bloleh sepotong-sepotong. Aspek kelembagaan ini sangat penting.
Saat ini revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik sudah masuk prolegnas. Dia berharap tahun ini dapat dibahas di Senayan untuk memberikan kepastian regulasi, termasuk penguatan fungsi Bawaslu.
Ada putusan MK Nomor 104 Tahun 2025 terkait Penguatan Bawaslu, juga menjadi pijakan pengawasan pemilu. Dengan putusan itu, ke depan Bawaslu memungkinkan atau bisa memutus perkara pemilu.
Apalagi, saat ini ekomendasi Bawaslu bersifat wajib. Semua harus tunduk. Bukan bisa diabaikan instansi pihak mendapatkan rekomendasi. Bawaslu kedepan sangat kuat.
“Ke depan kepercayaan publik harus kembali kuat. Supaya dapat mendongkrak kinerja Bawaslu,” paparnya.
Ketua Bawaslu Palopo Khaerana mengatakan akan melibatkan banyak pikhak dalam penguatan kelembagaan. Termasuk jurnalis.
“Kita butuh media dalam menyampaikan hasil kerja dan sosialisasi tetang pengawasan kepada masyarakat,” paparnya.
Dia mengatakan saat ini sedang melakukan pengawasan data pemilih. Supaya dapat pemilih yang akurat untuk pemilu yang akan datang.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra mengatakan kembaganya memang butuh masukan untuk menjadi patron pengawasan ke depan.
“Kita memang saat ini melakukan pengawasan melekat terhadap pemuktahiran data pemilih berkelanjutan,” katanya.
Tujuannya supaya dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilih. Hanya saja, pihaknya terkendala persoalan sumber daya manusia di Bawaslu. Kemudian, administrasi calon perlu lembaga negara dilibatkan untuk melihat keabsahan keaslian dokumen. (shd/zuk)



