JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada pegawai KPK berinisial FF.
Diketahui, FF merupakan istri salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan Dewas KPK menyatakan pegawai inisial FF terbukti melanggar kode etik insan komisi.
"Baru saja kita mendengarkan putusan dari Dewas Pengawas KPK, terkait dengan pelanggaran etik kepada salah satu insan Komisi Pemberantasan Koupsi yaitu saudara FF," kata Budi di Jakarta pada Selasa (13/1/2026).
"Dalam sidang putusan tadi kita sudah mendengarkan pertimbangan dan putusannya, bahwa saudara FF terbukti telah melanggar nilai profesionalisme dalam nilai-nilai etik di KPK."
Baca Juga: Istri Salah Satu Tersangka Kasus Pemerasan di Kemenaker Ternyata Pegawai KPK
Atas hal tersebut, kata Budi, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanski berat terhadap FF.
"Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada saudara FF untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka," ucapnya.
Menurut Budi, sanksi tersebut sudah diatur secara jelas di dalam Peraturan Dewan Pengawas atau Perdewas.
Adapun pelanggaran etik yang dilakukan oleh FF yakni terbukti menjabat sebagai direktur di sebuah perusahaan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kasus k3 kemnaker
- dewas kpk
- istri tesangka
- sanksi berat




