FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap memberikan pujian soal langkah yang diambil oleh KPK.
Hal ini berkaitan dengan penerapan salah satu KUHAP baru di tahun 2026 ini.
Ini terkait tidak ditampilkannya pelaku tindak pidana korupsi karena aturan KUHAP.
Ini diberlakukan dengan alasan akan semakin membuat efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan sanksi sosial semakin tidak efektif.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Yudi Purnomo memberikan sindiran terkait hal ini.
“Namanya juga hidup,” tulisnya singkat dikutip Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, ini akan menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan sanksi sosial semakin tidak efektif.
Itulah sebabnya, perlu dipikirkan cara lain menyampaikan kepada publik mengenai siapa saja pelaku yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau pelaku yang diumumkan menjadi tersangka.
Apalagi pelakunya yang tidak dikenal publik. Ini adalah bentuk transparansi juga.
Adapun soal tidak akan ditampilkannya tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers sudah diatur dalam KUHAP.
Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.
(Erfyansyah/fajar)


