KKP selamatkan Rp4,48 miliar dari impor ikan diduga ilegal di Priok

antaranews.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,48 miliar dari penanganan impor ikan beku yang diduga ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K. Jusuf mengatakan nilai tersebut berasal dari hasil pengawasan terhadap pemasukan komoditas perikanan yang tidak dilengkapi persetujuan impor dan rekomendasi resmi yang berlaku.

“Kerugian negara yang dapat diselamatkan dari penanganan kasus ini kurang lebih Rp4,48 miliar,” kata Halid dalam konferensi pers "Penanganan Impor Komoditas Perikanan" di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan nilai kerugian tersebut mencakup aspek fiskal, potensi gangguan pasar, serta dampak lanjutan terhadap sektor perikanan domestik, khususnya nelayan dan pelaku usaha yang taat aturan.

Komoditas yang ditangani berupa ikan beku jenis Pacific mackerel atau ikan salem dengan volume mencapai 99.972 kilogram atau mendekati 100 ton yang masuk melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Priok.

“Masuknya ikan impor yang tidak sesuai ketentuan dapat menekan harga ikan pelagis kecil dan berdampak langsung pada nelayan serta pelaku usaha perikanan yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan,” tegas Halid.

Ia menyebut penanganan dilakukan setelah Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menerima laporan pengaduan masyarakat pada awal Januari 2026 dan segera berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Pengawasan tersebut, lanjut dia, menghasilkan pengamanan 4 kontainer sebagai langkah pencegahan agar komoditas tidak beredar di pasar domestik tanpa pengawasan.

Selain penyelamatan potensi kerugian negara, Halid menyebutkan KKP juga mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Denda administratif yang dikenakan kurang lebih Rp1 miliar sebagai bagian dari penegakan hukum untuk memberikan efek jera,” tuturnya.

Ia menambahkan sanksi administratif dinilai lebih efektif karena berdampak langsung pada aktivitas usaha dan korporasi, sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja dibandingkan sanksi pidana yang bersifat ultimum remedium.

Terhadap barang bukti, KKP merekomendasikan kepada Badan Karantina Indonesia untuk melakukan tindakan karantina berupa reekspor ke negara asal atau pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halid menegaskan langkah penegakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas pasar perikanan nasional sekaligus melindungi nelayan dan industri perikanan domestik dari praktik impor ikan ilegal.



Baca juga: Kampung nelayan di Sulsel ekspor perdana ikan segar ke Arab Saudi

Baca juga: KKP pastikan ekspor ikan RI tembus pasar global lewat sertifikat mutu

Baca juga: KKP dan BPJPH jalin kerja sama sertifikasi halal produk perikanan




Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Viral di Media Sosial, Roby Tremonti Minta Polemik dengan Aurelie Moeremans Segera Disudahi
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Pemerintah Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh Sumatra
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Ada Setir Mobil Bisa Dilipat, Buat Apa?
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Masdar UEA capai kapasitas energi bersih 65 GW
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Momen Prabowo Bagi-Bagi Kaos ke Warga
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.