Pemerintah China menegaskan bahwa hubungan antarnegara harus dijalankan berdasarkan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal itu menanggapi pernyataan Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS) yang menyebut Washington “membutuhkan” Greenland.
Mao Ning Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China menyatakan, Beijing berpegang pada aturan internasional dalam menyikapi isu kedaulatan dan keamanan global.
“China selalu percaya bahwa hubungan antarnegara harus ditangani sesuai dengan tujuan dan prinsip Piagam PBB,” ujar Mao Ning dilansir dari Antara pada Selasa (13/1/2026).
Sebelumnya, Trump mengatakan kepada media AS bahwa AS “mutlak” membutuhkan Greenland, dengan alasan pulau itu “dikepung kapal-kapal Rusia dan China”.
“Kita akan melakukan sesuatu terhadap Greenland, suka atau tidak suka, karena jika kita tidak melakukannya, Rusia atau China akan mengambil alih Greenland, dan kita tidak ingin bertetangga dengan Rusia atau China,” kata Trump.
Trump juga mengatakan akan membuat kesepakatan untuk AS mendapatkan Greenland dengan “cara mudah” atau “cara sulit”. Dia menambahkan “akan melakukan sesuatu mengenai Greenland, tidak peduli mereka suka atau tidak”.
Greenland sendiri berada di kawasan Arktik yaitu wilayah bumi yang berada di utara Lingkar Arktik yang mencakup sebagian Islandia, Alaska, Siberia dan hampir seluruh Greenland, sehingga kawasan itu bukan hanya Kutub Utara.
China sendiri sejak 2018 sudah mengeluarkan buku putih Jalan Sutra Kutub mengenai pembangunan prasarana dan melakukan pelayaran niaga, membuka jalan bagi pengiriman ke benua es itu.
Salah satu kepentingan China di Kutub, karena di kawasan itu ada proyek gas alam cair yang selama ini dikelola Yamal Rusia, yang diperkirakan memasok China senilai empat juta ton gas alam cair per tahun, demikian laporan surat kabar China Daily.
Sementara itu, Greenland memiliki pemerintahan sendiri dan kewenangan luas dalam mengatur urusan domestik, meski kebijakan luar negeri dan pertahanan tetap berada di tangan Kopenhagen. Greenland merupakan koloni Denmark hingga 1953 dan tetap menjadi bagian dari Kerajaan Denmark setelah memperoleh status otonomi pada 2009. (ant/saf/ipg)


