Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap China menjadi negara asal utama importasi komoditas perikanan ilegal yang masuk ke Indonesia, terutama melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan pihaknya terhadap aktivitas impor perikanan ilegal sepanjang 2025.
“Asal impor biasanya dari China,” ujar Halid dalam konferensi pers Penanganan Importasi Komoditas Perikanan Ilegal di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Halid menuturkan, pada 2025 KKP sempat menangani kasus importasi ilegal yang berkaitan dengan bahan baku pakan ikan. Penanganan dilakukan di sejumlah pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Jakarta, dan Tanjung Perak, Surabaya, dengan total temuan sekitar 30 kontainer.
Menurut Halid, impor komoditas perikanan umumnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan domestik yang masih belum tercukupi, seperti ikan salmon dan ikan kembung.
“Biasanya ikan yang diimpor itu ikan salmon untuk kebutuhan tertentu dan ikan kembung untuk pemindangan. Ketersediaan ikan kembung di dalam negeri masih sangat kurang sehingga dilakukan importasi,” ujarnya.
Baca Juga
- KKP Ungkap Impor Ikan Salem Ilegal 99 Ton, Nilai Kerugian Rp4,48 Miliar
- KKP Catat Ada 30.000 Hektare Tambak Budidaya Terdampak Banjir Aceh
- Ngengg! Menteri KKP Datang ke Retret Kabinet di Hambalang Naik Motor Bebek
Berdasarkan pengawasan importasi sektor perikanan yang dilakukan sesuai dengan rekomendasi komoditas (RK) kementerian, KKP mencatat potensi nilai ekonomi yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp9,3 miliar.
Selain menindak impor ilegal, KKP juga memperketat pengawasan terhadap importasi perikanan yang legal, terutama dalam aspek distribusi dan peruntukannya.
“Jadi tidak hanya ilegal, yang legal kalau tidak sesuai dengan peruntukannya, distribusinya tidak sesuai, itu pun kami lakukan pengawasan,” tuturnya.
Adapun pada 5 Januari 2026, KKP mengungkap terdapat 99 ton impor ikan salem ilegal atau frozen pacific mackerel yang masuk ke Indonesia.
Impor ikan salem ilegal itu dilakukan oleh PT CBJ yang masuk ke Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
PT CBJ diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar hasil perikanan dan industri pembekuan ikan. Perusahaan tersebut memiliki fasilitas cold storage dan berlokasi di kawasan pelabuhan perikanan Penjaringan, Jakarta Utara.
Sejalan dengan pencegahan importasi ilegal itu, negara terhindar dari potensi kerugian dengan nilai valuasi mencapai Rp4,48 miliar. Nilai tersebut mencakup aspek fiskal seperti potensi pajak pertambahan nilai (PPN), serta dampak ekonomi terhadap nelayan lokal.




