Auditor KPK Jadi Direksi PT: Terbukti Langgar Etik, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Auditor Ahli Pratama KPK Fani Febriany. Dia dinilai terbukti melanggar etik karena menduduki posisi sebagai direksi di sebuah perusahaan.

Dalam sidang putusan etik, Dewas menyatakan Fani Febriany terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar nilai profesionalisme sebagai insan KPK. Pelanggaran itu terkait larangan bagi pegawai KPK menjabat sebagai direktur di suatu perusahaan.

Fani dinilai terbukti menjadi direksi di PT SEM. Diduga, karena disuruh oleh suaminya yang bernama Miki Mahfud.

Secara terpisah, Miki Mahfud dijerat sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus tersebut juga menyeret Noel Ebenezer sebagai tersangka.

“Menyatakan Terperiksa Fani Febriany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Etik: "Sebagai Insan Komisi telah melanggar Nilai Profesionalisme berupa larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan,” demikian bunyi amar putusan Dewas KPK yang dibacakan Gusrizal di ruang Sidang Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (13/1).

Atas pelanggaran tersebut, Dewas menjatuhkan sanksi berat berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka yang harus dibacakan langsung di hadapan pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Menjatuhkan Sanksi Berat kepada Terperiksa tersebut di atas berupa: Permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan Terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam Jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh Insan Komisi (portal) selama 40 (empat puluh) hari kerja," sambung Gusrizal.

Selain itu, Dewas juga merekomendasikan agar Inspektorat KPK melanjutkan pemeriksaan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara terpisah, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Fani tercatat bersifat pasif dalam menduduki jabatan perusahaan. Posisi itu diambil karena tindakan aktif suaminya. Setelah mengetahui larangan tersebut, Fani disebut langsung mengundurkan diri.

“Saudara FF ini bersifat pasif untuk menduduki suatu jabatan atau kedudukan di perusahaan di mana perbuatan aktif itu dilakukan oleh suaminya," kata Budi.

"Yang kemudian Saudara FF juga setelah mengetahui itu dilarang karena memang, sebagai Insan Komisi, kita dilarang untuk menduduki suatu jabatan di perusahaan. Kemudian juga Saudara FF langsung mengundurkan diri," Jelasnya.

Meski Fani menjadi direksi perusahaan karena suaminya, Dewas KPK belum menemukan kaitan jabatan tersebut dengan perkara pemerasan yang menjerat suaminya.

“Saudara FF ini menduduki jabatan di PT SEM. Sedangkan yang berkaitan dengan penanganan perkara yang sekarang sedang berjalan di penindakan adalah PT KEM, yaitu suaminya yang aktif dalam PT KEM tersebut,” kata Budi.

PT KEM Indonesia menjadi salah satu perusahaan jasa kesehatan dan keselamatan kerja (PJK3) yang bekerja sama dengan Kemnaker untuk melakukan proses sertifikasi.

PJK3 itu diduga turut terlibat dalam mempersulit penerbitan sertifikasi K3 yang tengah diurus oleh para buruh. Dalam praktik pemerasan ini, buruh diduga dipaksa untuk membayar biaya sertifikasi K3 hingga Rp 6 juta. Padahal biaya aslinya tak lebih dari Rp 300 ribu.

Kasus pemerasan ini terjadi pada 2019-2024. KPK menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harganya dibuat mahal dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.

Di balik itu, ada ASN Kemnaker yang menjadi pihak penerima uang paling banyak, yakni Rp 69 miliar. Dia diduga sebagai otak pemerasan ini. Sosok tersebut yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai dengan 2025.

Uang tersebut digunakannya untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.

Uang ternyata diduga mengalir hingga Noel Ebenezer yang menjabat sebagai Wamenaker. Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada sejumlah pihak.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Deretan Selebritas Hadiri Palestine dan Sudan Benefit Concert
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kantor Pusat Digeledah KPK Terkait Kasus Suap, DJP: Kami Kooperatif
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dinginnya Respons Trump Soal Kriminalisasi Bos The Fed
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Inara Rusli Sebut Janda Tak Perlu Wali Nikah, Ustaz Khalid Basalamah: Batal Nikahnya
• 11 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Mahasiswa Cecar Gibran di Kalsel: 5 Tahun Tidak Cukup Menjawab Permasalahan
• 9 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.