LAMONGAN (Realita) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan akhirnya angkat bicara soal maraknya toko kelontong 24 jam, yang diduga memanfaatkan sejumlah fasilitas umum (fasum) untuk tempat usaha atau barang dagangnya.
Jarwito Kepala Satpol PP Lamongan, saat dikonfirmasi menyatakan kesiapannya menindaklanjuti laporan dari LBH Pilar Kasih Keadilan, terkait hal tesebut. Penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif, namun tegas terhadap pelaku usaha yang membandel.
Baca juga: Toko Klontong di Ponorogo Terbakar, Warga Dengar Ledakan Berkali-kali
“Kami akan melakukan pendataan terlebih dahulu, kemudian memberikan teguran sesuai prosedur. Jika masih melanggar, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan peraturan daerah,” ujar perwakilan Satpol PP Lamongan.
Satpol PP juga menegaskan bahwa operasional usaha harus mengacu pada izin yang dimiliki, termasuk ketentuan jam buka. Penegakan aturan ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi pelaku usaha kecil.
Sementara itu, sejumlah warga berharap janji penertiban tersebut tidak hanya sebatas wacana. Mereka meminta Satpol PP benar-benar turun ke lapangan dan menegakkan aturan secara adil tanpa tebang pilih.
“Sudah lama dikeluhkan, tapi belum ada tindakan nyata. Kami berharap kali ini benar-benar ditertibkan dan tidak hanya wacana,” kata salah seorang warga.
Dengan adanya komitmen dari Satpol PP Lamongan, masyarakat kini menunggu langkah konkret di lapangan agar aturan daerah dapat ditegakkan dan ketertiban usaha dapat terwujud.jir
Seperti dikerahui, keberadaan toko kelontong 24 jam belakangan menuai keluhan masyarakat. Selain diduga melanggar jam operasional yang diatur dalam peraturan daerah, keberadaan toko tersebut juga dinilai berpotensi melanggar hukum bahkan kejahatan.
Baca juga: Usai Disidak, Toko Obat Berkedok Kosmetik Buka-Tutup, GMNI: Indikasi Pembiaran
Dari data yang disampailan oleh LBH Pilar Kasih Keadilan, mayoritas penjaga warung kelontong 24 jam, status kependudukan dipertanyakan karena tidak lapor RT, apalagi disinyalir juga diduga terdapat senjata tajam.
"Terhadap Status kependudukan penjaga toko yang tidak lapor RT, perlu di waspadai terbukanya potensi kejahatan, apalagi di dalam toko kelontong 24 jam tersebut di dapati adanya senjatam tajam yang terpajang," kata Rudi Hariono, Direktur Eksekutif LBH Pilar Kasih Keadilan usai audensi dengan Pol PP, Selasa (13/1/2026).
Selain itu, keberadaan toko kelontong yang buka 24 jam ini, menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dengan warung kecil dan toko tradisional di sekitarnya.
“Jika memang ada aturan yang membatasi jam operasional, maka aparat penegak perda wajib menegakkannya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke pelaku usaha yang melanggar karena dibiarkan,” tegasnya.
Baca juga: Transaksi di Aplikasi Peken Surabaya Capai Rp 3,34 Miliar
LBH Pilar Kasih Keadilan juga mengingatkan bahwa lemahnya penegakan aturan dapat merugikan pelaku usaha kecil dan masyarakat sekitar.
“Kami mendorong Satpol PP Lamongan tidak hanya berhenti pada janji, tapi segera melakukan penertiban nyata di lapangan. Jika dibiarkan berlarut-larut, ini bisa kami anggap sebagai bentuk kelalaian penegakan hukum,” tambahnya.
Reporter : Defit Budiamsyah
Editor : Redaksi





