JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menolak wacana TNI menangani terorisme sebagaimana mencuat lewat kabar draf peraturan presiden (perpres) yang ditolak koalisi masyarakat sipil.
GNB mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain, khususnya Polri.
"Jadi tidak perlu praktik perubahan dalam hal mekanisme penanganan terorisme," kata Anggota GNB yang juga putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Alissa Wahid, dalam konferensi pers di Gereja Katedral, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: GNB: Pemerintah dan DPR, Dengarlah Suara Rakyat yang Ingin Pilkada Langsung
Alissa mengatakan bahwa selama ini Indonesia telah menunjukkan kinerja yang baik dalam penanganan terorisme melalui mekanisme yang berlaku saat ini.
Sebab itu, GNB berharap tidak terjadi tumpang tindih dalam mekanisme penanganan terorisme, dengan cara pelibatan TNI.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Alissa Wahid, GNB, Gerakan Nurani Bangsa, tumpang tindih kewenangan, TNI tangani terorisme, Perpres TNI Terorisme, Penanganan Terorisme&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMy8xNzI5MTEzMS9nbmItdG9sYWstdG5pLXRhbmdhbmktdGVyb3Jpc21lLW1pbGl0ZXItaGFydXMtdGV0YXAtZGktZnVuZ3NpLXBlcnRhaGFuYW4=&q=GNB Tolak TNI Tangani Terorisme, Militer Harus Tetap di Fungsi Pertahanan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `"Selama ini Indonesia sebetulnya dalam konteks terorisme itu sudah menunjukan kinerja yang baik, dengan proses mekanisme yang ada sekarang (penanganan oleh Polri)," jelasnya.
Menurut Alissa, GNB justru ingin memastikan bahwa TNI tetap bekerja pada ruang-ruang yang menjadi mandat utamanya, yakni pertahanan dan penjagaan kedaulatan negara.
Artinya, bukan pada urusan penanganan terorisme yang selama ini telah ditangani aparat penegak hukum.
“Kami justru ingin memastikan bahwa TNI itu bekerja pada ruang-ruang pertahanan kedaulatan negara," tegas Alissa.
"Jadi fungsi-fungsi pertahanannya, bukan pada urusan terorismenya," tambahnya.
Baca juga: Perpres TNI Atasi Terorisme Dinilai Bakal Sulitkan Presidensi Dewan HAM PBB
Selain berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, perubahan mekanisme penanganan terorisme juga tidak mendesak jika melihat perkembangan situasi terkini.
Ia menyoroti tren kasus terorisme di Indonesia yang dinilai menurun signifikan sejak awal dekade 2000-an.
“Kalau kita melihat misalnya, angka-angka kasus terorisme itu berkurang sangat drastis sejak dekade 2000-an awal, itu memang sudah berkurang drastis," tutur Alissa.
Lebih lanjut, Alissa menekankan bahwa tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini bukan lagi terorisme secara umum, melainkan persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Menurutnya, isu tersebut merupakan persoalan praktik keberagamaan, bukan persoalan terorisme.





