Jakarta: Kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 belakangan ini menjadi topik yang hangat dibicarakan oleh masyarakat. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menyebut pembaruan sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyatakan telah membahas masalah penyesuaian gaji ASN 2026 bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir Desember 2025.
Ia menjelaskan penyesuaian gaji ASN di 2026 masih dalam proses pengkajian mendalam yang tentu mempertimbangkan kebijakan fiskal negara, dan kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di 2026.
Meski begitu, Perpres 79 Tahun 2025 merupakan peluang dan harapan baru bagi pembaruan sistem gaji ASN meski waktu dan besarannya masih dikaji.
Rincian gaji PNS di 2026
Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat mengenai penyesuaian gaji, berikut besaran gaji PNS yang masih menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
1. Gaji PNS Golongan I
- I/a: Rp1.685.700-Rp2.522.600.
- I/b: Rp1.840.800-Rp2.670.700.
- I/c: Rp1.918.700-Rp2.783.700.
- I/d: Rp1.999.900-Rp2.901.400.
- II/a: Rp2.184.000-Rp3.633.400.
- II/b: Rp2.385.000-Rp3.797.500.
- II/c: Rp2.485.900-Rp3.958.200.
- II/d: Rp2.591.000-Rp4.125.600.
(Ilustrasi ASN. Foto: dok MI)
3. Gaji PNS Golongan III
- III/a: Rp2.785.70-Rp4.575.200.
- III/b: Rp2.903.60-Rp4.768.800.
- III/c: Rp3.026.400-Rp4.970.500.
- III/d: Rp3.154.400-Rp5.180.700.
- IV/a: Rp3.287.800-Rp5.399.900.
- IV/b: Rp3.426.900-Rp5.628.300.
- IV/c: Rp3.571.900-Rp5.866.400.
- IV/d: Rp3.723.000-Rp6.114.500.
- IV/e: Rp3.880.400-Rp6.373.200.



