Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji, Berikut Asumsinya di 2026

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 belakangan ini menjadi topik yang hangat dibicarakan oleh masyarakat. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menyebut pembaruan sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyatakan telah membahas masalah penyesuaian gaji ASN 2026 bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir Desember 2025.
 
Ia menjelaskan penyesuaian gaji ASN di 2026 masih dalam proses pengkajian mendalam yang tentu mempertimbangkan kebijakan fiskal negara, dan kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di 2026.
 
Meski begitu, Perpres 79 Tahun 2025 merupakan peluang dan harapan baru bagi pembaruan sistem gaji ASN meski waktu dan besarannya masih dikaji.
  Rincian gaji PNS di 2026  
Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat mengenai penyesuaian gaji, berikut besaran gaji PNS yang masih menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
  1. Gaji PNS Golongan I

  • I/a: Rp1.685.700-Rp2.522.600.
  • I/b: Rp1.840.800-Rp2.670.700.
  • I/c: Rp1.918.700-Rp2.783.700.
  • I/d: Rp1.999.900-Rp2.901.400.
  2. Gaji PNS Golongan II
  • II/a: Rp2.184.000-Rp3.633.400.
  • II/b: Rp2.385.000-Rp3.797.500.
  • II/c: Rp2.485.900-Rp3.958.200.
  • II/d: Rp2.591.000-Rp4.125.600.
  Baca juga: Update Gaji PNS Januari 2026: Pencairan & Rencana Kenaikan Gaji

(Ilustrasi ASN. Foto: dok MI)
  3. Gaji PNS Golongan III
  • III/a: Rp2.785.70-Rp4.575.200.
  • III/b: Rp2.903.60-Rp4.768.800.
  • III/c: Rp3.026.400-Rp4.970.500.
  • III/d: Rp3.154.400-Rp5.180.700.
  4. Gaji PNS Golongan IV
  • IV/a: Rp3.287.800-Rp5.399.900.
  • IV/b: Rp3.426.900-Rp5.628.300.
  • IV/c: Rp3.571.900-Rp5.866.400.
  • IV/d: Rp3.723.000-Rp6.114.500.
  • IV/e: Rp3.880.400-Rp6.373.200.
 
Dengan demikian, para ASN disarankan untuk selalu memantau kabar terbaru mengenai kenaikan gaji PNS ini melalui kanal informasi resmi dan masing-masing pemerintah daerah terkait. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
El Clasico Berujung Petaka, Xabi Alonso Dipecat Real Madrid
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Kedubes AS Keluarkan Peringatan Darurat: Tinggalkan Iran Sekarang Juga!
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kebiasaan yang Bikin Produktivitas Kantor Anjlok
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Zodiak yang Menutup Hati Setelah Putus Cinta: Pisces Terluka, Sagitarius Terpuruk
• 9 jam lalugenpi.co
thumb
IKN Kedatangan 5 Investor Baru, Ini Nama Perusahaannya
• 8 menit lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.