Boyolali: Mantan Kepala Desa (Kades) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Muhajirin divonis hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Muhajirin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes Manggis dengan modus proyek fiktif, dengan kerugian negara Rp1 miliar.
"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa Muhajirin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu subsidair. Melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, di Boyolali, Selasa, 13 Januari 2026.
Baca Juga :
Korupsi APBDes Rp1 Miliar, Mantan Kades Manggis Boyolali DitangkapMuhajirin divonis hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Kardes Manggis periode 2016-2022 tersebut untuk membayar uang pengganti Rp1,023 miliar sesuai jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindakannya.
"Pembayaran uang pengganti itu dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita, berupa uang tunai sebesar Rp20 juta. Uang pengganti harus dibayarkan oleh terpidana paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, maka jaksa bisa menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama dua tahun," ujar Yogi.
Konferensi pers pengungkapan kasus korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali berinisial MHJ, 58. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari
Diketahui, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. JPU menuntut terdakwa hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu tahun penjara, serta membayar uang pengganti senilai kerugian negara Rp1,023 miliar subsider empat tahun penjara.
Sebelumnya, seorang mantan Kepala Desa (Kades) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali Muhajirin diamankan atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp1.023.302.000. Tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan cara tidak melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes, meskipun anggaran untuk kegiatan itu tetap dicairkan.




