JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan 100 ton ikan makarel pasifik atau salem impor ilegal yang masuk ke Indonesia.
"Komoditas yang masuk itu adalah frozen pasifik makarel atau yang dikenal dengan ikan salem itu dengan total volumenya kurang lebih dari 99,972 ton ya atau kurang lebih 100 ton," ujar Halid dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Januari 2026.
Halid mengungkapkan bahwa mereka masuk secara ilegal tanpa ada persetujuan impor dan tanpa rekomendasi yang dikeluarkan oleh KKP.
Menurutnya, kejadian itu diketahui saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Setelah itu, langsung melakukan penelusuran di lapangan.
BACA JUGA:Program Budidaya Tematik KKP - KDKMP Siap Suplai Ikan untuk MBG
BACA JUGA:KKP Tuntaskan Pembangunan KNMP Toli-Toli Jelang Tutup Tahun 2025
Dari hasil pengawasan, ditemukan impor Frozen Pacific Mackerel (Salem) yang diduga dilakukan secara ilegal oleh PT CBJ melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Priok.
"Ditjen PSDKP didukung oleh KPU Bea & Cukai Tj. Priok melakukan pengamanan 4 Container (Border)," ungkapnya.
Berdasarkan catatan kuota yang dipaparkan KKP, PT CBJ pada awal 2025 memperoleh kuota impor sebesar 100 ton pada Januari.
Lalu pada Juni 2025, kuota tersebut berubah menjadi 150 ton. Kuota itu disebut sudah direalisasikan melalui pemasukan 100 ton pada Februari dan tambahan 50 ton pada Juli 2025.
Namun, pada Desember 2025, PT CBJ kembali melakukan pemesanan sebesar 100 ton dengan asumsi kuota masih tersedia.
Pengiriman diketahui dilakukan pada akhir tahun 2025 dengan modus menggunakan persetujuan impor yang kuotanya telah habis sejak pertengahan 2025.
BACA JUGA:Italia-Jepang Minta Kirim Puluhan Ribu Kuota AKP, KKP: Ini Jadi Tantangan!
BACA JUGA:Pencapaian Kerja Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP 2025, Revitalisasi Tambak Sepanjang Pantura hingga Integrated Shrimp Farming Sumba Timur
"Tetapi yang bersangkutan seolah-olah membaca bahwa ada perubahan PI. Yang tadinya mereka itu cuma dapat kuota 100 di awal tahun 2025, kemudian mengajukan lagi ada perubahan penambahan lebih 50 sehingga semestinya yang terbaca di PI itu adalah 150, tetapi oleh pihak pelaku usaha seakan-akan salah baca, dibaca 250," terang Halid.
- 1
- 2
- »





