KPK: Geledah Ditjen Pajak Fokus ke Dua Direktorat

idntimes.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Penggeledahan tersebut berfokus pada dua direktorat.

“Penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

Budi mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.

Dari penggeledahan itu KPK menyita sejumlah bukti. Mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang.

KPK menetapkan lima tersangka usai OTT pada Minggu (11/1/2025).

Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku penerima suap. Lalu, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
HUT ke-53 PDI-P: Koreksi Arah Politik di Tengah Krisis Nasional
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Tak Cuma Solar, RI Juga Targetkan Setop Impor Avtur pada 2027
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Foto: Padatnya Kendaraan saat Jam Pulang Kerja di Jakarta
• 15 menit lalukumparan.com
thumb
TERPOPULER: Dearly Joshua Bongkar Tabiat Buruk Ari Lasso hingga Ngaku Cuma Jadi Pengurus Selama Pacaran
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Video: Sempat Ambruk 2%, IHSG Balik ke Level 8.900, Ada Sentimen Apa?
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.