Bisnis.com, JAKARTA — Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI hingga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (15/1/2026) lusa.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa aksi ini akan melibatkan 500 hingga 1.000 buruh, dimulai pukul 10.00 WIB di depan Gedung DPR RI dan berlanjut di lingkungan Kemnaker pada sore harinya.
Pihaknya akan menuntut kembali terkait kebijakan upah minimum di DKI Jakarta dan Jawa Barat, pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan, hingga penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tak langsung.
“Hingga hari ini tidak satu pun tuntutan buruh yang dipenuhi baik oleh Gubernur DKI Jakarta maupun Gubernur Jawa Barat, serta tidak adanya langkah konkret dari DPR RI dan pemerintah pusat dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketenagakerjaan,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (13/1/2026).
Terkait DKI Jakarta, pihaknya menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar segera merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi sebesar Rp5,89 juta sesuai perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL), serta menerapkan upah minimum sektoral provinsi UMSP minimal 5% di atas KHL.
Sementara itu, tuntutan terkait kebijakan pengupahan di Jawa Barat adalah agar Gubernur Dedi Mulyadi mengembalikan rekomendasi upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 19 daerah, yang dinilai telah ditetapkan tanpa dialog substantif dengan buruh.
Baca Juga
- Massa Demo Buruh Padati Kawasan Patung Kuda, Ruas Jalan Dialihkan
- Demo Buruh Tolak UMP 2026 Berlanjut Hari Ini, Berikut Tuntutannya
- Polri Terjunkan 2.617 Personel Kawal Demo Buruh di Jakarta Hari Ini (30/12)
Tuntutan berikutnya adalah agar DPR RI segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024 yang mengamanatkan adanya beleid baru paling lambat dua tahun sejak Oktober 2024.
“Waktu yang tersisa hanya sekitar sembilan bulan, tetapi hingga saat ini naskah akademik maupun draf RUU Ketenagakerjaan belum juga disiapkan,” ujar Said.
Selain itu, pihaknya juga menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Tak hanya mengancam demokrasi, dia menilai sistem tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang merugikan buruh, seperti pelemahan perlindungan kerja, legitimasi tenaga kerja alih daya (outsourcing), dan regulasi yang berpihak kepada pemilik modal.




