- Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengalihkan fokus disiplin dari hukuman fisik dan teguran keras menuju budaya sekolah aman.
- Regulasi ini menekankan nilai-nilai budaya seperti mendengar, menerima, menghormati, dan melayani sebagai fondasi disiplin.
- Peran guru bergeser menjadi fasilitator, sementara siswa ditempatkan sebagai subjek aktif dalam menjaga lingkungan belajar.
Suara.com - Selama bertahun-tahun, disiplin di sekolah kerap dimaknai sebagai kepatuhan mutlak terhadap aturan, dengan hukuman fisik, teguran keras, atau hukuman administratif sebagai instrumen utama. Misalnya, murid yang terlambat masuk kelas sering dijewer atau disuruh berlari keliling lapangan, sementara pelanggaran lebih serius bisa berujung hukuman fisik atau dikucilkan di kelas.
Sekarang, bayangkan ruang belajar yang aman, nyaman, dan penuh partisipasi murid. Apa yang berubah dalam aturan sekolah? Jawabannya ada di Permendikdasmen 6/2026, di mana hukuman fisik dan teguran keras mulai ditinggalkan.
Ketika Hukuman Fisik Dinormalisasi
Temuan dalam riset Study of Corporal Punishment in Schools in Indonesia, 1966–2014 mencatat, hukuman fisik merupakan praktik disiplin yang dilegalkan dan dinormalisasi di sekolah-sekolah Indonesia hingga awal era Reformasi. Disiplin dipahami sebagai soal kontrol, bukan relasi.
Praktik ini menimbulkan berbagai masalah: perundungan, kekerasan, dan relasi kuasa yang timpang antara guru dan murid atau antarmurid. Situasi seperti ini membuat lingkungan belajar tidak aman dan tidak nyaman, bahkan berdampak pada kesehatan mental siswa. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah mendorong perubahan pendekatan disiplin di sekolah.
Pembatasan mulai dilakukan melalui Kebijakan Sekolah Ramah Anak pada 2014. Namun pendekatan berbasis sanksi tak sepenuhnya hilang. Dalam praktik, disiplin kerap masih hadir lewat teguran keras, hukuman fisik, atau hukuman administratif.
Kondisi tersebut yang menjadi salah satu latar lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi ini menandai pergeseran pendekatan negara dalam memaknai disiplin, yakni dari hukuman ke pembentukan budaya.
Apa Itu Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026?
Permendikdasmen 6/2026 adalah regulasi terbaru yang menandai pergeseran besar dalam cara sekolah memaknai disiplin. Tujuan utama aturan ini adalah membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman, tidak hanya bagi murid, tapi juga bagi seluruh warga sekolah.
Baca Juga: Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, Permendikdasmen no. 6/2026 disusun dengan penekanan berbeda dari aturan sebelumnya. Pendekatan yang dipilih bersifat lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif.
Permendikdasmen itu menekankan pemberian sanksi baik sosial maupun administratif dengan harus bersifat edukatif.
“Karena itu maka sanksi-sanksi kita minimalkan bahkan dalam beberapa hal boleh kita katakan hampir tidak ada sanksi," kata Mu'ti saat peluncuran Permendikdasmen no. 6/2026 tersebut beberapa waktu lalu.
Minimnya sanksi bukan berarti sekolah menjadi ruang tanpa aturan. Mu’ti menegaskan, regulasi itu justru ingin memindahkan disiplin dari ancaman hukuman menuju kesadaran bersama. Aturan tetap ada, tetapi tidak diletakkan sebagai alat menakut-nakuti murid.
Aturan baru ini menekankan nilai-nilai budaya sebagai fondasi disiplin. Setidaknya ada empat nilai utama:
- Budaya mendengar – setiap suara didengar, baik guru maupun murid.
- Budaya menerima – perbedaan diterima tanpa diskriminasi atau bullying.
- Budaya menghormati – setiap individu dihargai dan relasi dijaga.
- Budaya melayani – saling membantu untuk menciptakan lingkungan yang nyaman.
Murid Jadi Subjek, Bukan Objek
Alih-alih bertumpu pada sanksi, aturan itu menjadikan nilai-nilai budaya sebagai fondasi. Setidaknya ada empat nilai utama yang ditekankan di antaranya, budaya mendengar, budaya menerima, budaya menghormati, dan budaya melayani.
Nilai-nilai tersebut diposisikan sebagai basis pencegahan konflik, perundungan, dan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Pendekatan ini sekaligus mengubah peran murid. Dalam skema baru ini, siswa tidak lagi ditempatkan semata sebagai objek disiplin, melainkan sebagai subjek yang aktif menjaga ruang belajar.
“Di antara yang kita berikan porsi adalah bagaimana sesama murid saling terlibat dan berpartisipasi aktif sebagai agen membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman,” ujar Mu’ti.
Perubahan ini berdampak pada relasi antara murid, guru, dan institusi sekolah. Sekolah diarahkan menjadi ruang yang berbasis kepercayaan dan tanggung jawab bersama, bukan sekadar struktur hierarkis yang bergantung pada hukuman.
Guru sebagai Fasilitator
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 juga menggeser peran guru dan sekolah. Dalam pasal 10 aturan tersebut, guru diminta turur menjadi penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman mencakup penguatan tata kelola, edukasi warga sekolah, serta penguatan peran seluruh warga sekolah.
Guru tidak lagi ditempatkan sebagai penghukum, melainkan sebagai fasilitator yang berperan dalam pencegahan, pendampingan, dan pengelolaan relasi di sekolah.
Dalam konteks ini, murid diposisikan sebagai subjek aktif. Abdul Mu’ti menekankan pentingnya keterlibatan antarmurid dalam menjaga lingkungan belajar.
Pendekatan partisipatif tersebut ditegaskan dalam ketentuan bahwa penanganan pelanggaran tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga mencakup pemulihan hak dan dukungan psikologis, tertulis dala. Pasal 26 ayat 2.
Sehingga dengan begitu relasi antara murid, guru, dan sekolah diarahkan menjadi lebih setara dan berbasis kepercayaan.
Pada akhirnya, kita berharap Permendikdasmen 6/2026 akan mengubah segalanya: disiplin tanpa takut, aturan tanpa ancaman, sekolah jadi rumah kedua yang aman dan gembira. Saatnya semua warga sekolah ikut membangun budaya ini!



