KPK Geledah Kantor DJP Terkait Dugaan Suap Pajak di Jakarta Utara

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Selasa (13/1/2026) hari ini.

“Penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan, dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK dilansir dari Antara pada Selasa (13/1/2026).

Budi mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.

Budi Prasetyo menambahkan, KPK menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujarnya

Selain itu, Budi mengatakan bahw aKPK menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut.

Agus Syaifudin (AGS) Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB) Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB) Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Edy Yulianto (EY) Staf PT Wanatiara Persada, serta Abdul Kadim Sahbudin (ABD) konsultan pajak.

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar. (ant/saf/ipg)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Semprot Direksi BUMN Merugi Minta Bonus: Gak Tahu Malu, Dablek!
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Disebut Absen Rapat Penanganan Sampah dan Wisata ke Bandung, Camat Pondok Aren Klarifikasi
• 47 menit lalukompas.com
thumb
Video Diduga Pasangan Sesama Jenis Beda 27 Tahun Kepergok Warga saat di Toilet Viral, Kenalan di Facebook hingga Janjian Hendak Berbuat Asusila
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Dilarang Bawa Durian di Pesawat, Sekeluarga Nekat Habiskan 5 Kg Sebelum Terbang
• 27 menit lalukumparan.com
thumb
Saksi Ngaku Minta Bukti Tertulis Soal Pengadaan Chromebook, tapi Tak Keluar
• 37 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.