Bantah Terima Uang di Proyek Pengadaan Chromebook, Tim Hukum Nadiem Minta Google Dihadirkan di Persidangan

harianfajar
7 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA-  Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim terus bergulir. Dalam kasus ini, Pendiri Gojek tersebut membantah menerima aliran dana.

Tim penasihat hukum Nadiem, Dody Abdulkadir menuturkanpihak Google sepatutnya dimintai keterangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.


Sebab, lanjutnya, peran Google telah disebut secara eksplisit dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Terlebih, Google sudah memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut.


“Tadi sudah disebutkan bahwa Google sudah mengonfirmasi, sudah mengklarifikasi mengenai penyebutan peran-peran Google di dalam dakwaan jaksa,” kata Dody kepada wartawan, Selasa 13 Januari 2026.


Dody menegaskan, klarifikasi tersebut semestinya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan resmi dalam persidangan guna memastikan kejelasan dan objektivitas perkara. Menurutnya, keterangan dari Google penting untuk menguji dakwaan yang disusun jaksa.


“Oleh karena itu, ini menjadi suatu kewajiban hukum dan sekaligus menjadi pertanyaan apabila Google tidak diperiksa untuk dimintai konfirmasinya,” tegasnya.


Sementara, Nadiem sendiri telah membantah diperkaya Rp809 miliar dari pengadaan laptop chromebook.


Pernyataan ini disampaikan Nadiem membantah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan Nadiem menerima aliran uang atas pengadaan chromebook.


“Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai Rp809 miliar yang tidak sama sekali diterima dan itu adalah kekeliruan investigasi,” ucap Nadiem usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 12 Januari 2026.


Nadiem meyakini, fakta persidangan akan mengungkap secara rinci kasus dugaan korupsi chromebook, sebagaimana dialamatkan kepada dirinya.
“Semuanya akan terbuka, satu persatu fakta akan terbuka,” tegasnya.


Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).


Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Selain itu, Jaksa pun mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.


Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jp)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Amazon Mulai PHK Massal, 2.500 Karyawan Bakal Terdampak Bulan Ini
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Antam (ANTM) Punya Peran Strategis dalam Mencapai Swasembada Aluminium Nasional
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Polda Jatim Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Probolinggo di Batu dan Pasuruan
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Bagaimana Cara Cek NISN? Simak Panduan Lengkapnya
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Arus Pendek Listrik Bikin Rumah Lapak di Kebon Jeruk Terbakar, 12 Unit Damkar Dikerahkan ke Lokasi
• 12 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.