Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan rasuah perpajakan usai menggeledah KPP Madya Jakarta Utara pada Senin, 12 Januari 2026. Salah satu berkas yang diambil, yaitu soft file PBB PT Wanatiara Persada (WP).
"Juga (disita) tempat penyimpanan soft file yang berkaitan dengan proses-proses penilaian dan pemeriksaan PBB dari PT WP ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Januari 2026.
Budi menjelaskan ada beberapa alat elektronik yang disita penyidik. Sebagian berupa alat komunikasi dan Kamera CCTV.
Penyidik juga menyita SGD8 ribu yang diduga berkaitan dengan kasus yang diusut. Semua barang yang diambil akan diekstrak untuk kebutuhan penyidikan.
"Tentu nanti akan diekstraksi barang bukti elektronik yang sudah diamankan dan disita dalam penggeledahan tersebut, yang akan memperkuat bukti-bukti yang sebelumnya sudah didapatkan penyidik," terang Budi.
Baca Juga: Geledah DJP Kemenkeu, KPK Sita Dokumen hingga Uang
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Metro TV/Candra
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.
Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




