Mahasiswa Gugat Pasal KUHP ke MK, Khawatirkan Kriminalisasi Diskusi Agama

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Sembilan mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut berbunyi “Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Para pemohon menyatakan dengan berlakunya Pasal 302 ayat (1) KUHP,  ada kerugian konstitusional serta adanya hubungan sebab akibat atau causal verband antara berlakunya pasal tersebut dengan kerugian hak konstitusional para pemohon.

Hal itu, menurut para pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan “menghasut”. 

“Bahwa frasa ‘menghasut’ dalam pasal a quo tidak didefinisikan secara jelas dan tegas, baik dalam pasal tersebut maupun dalam penjelasan KUHP,” bunyi permohonan yang dibacakan pemohon di ruang sidang MK, Selasa (13/1). 

Para pemohon menilai ketidakjelasan tersebut membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif, sehingga pasal tersebut berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang dan tidak adil.

“Di mana seseorang dapat dipidana semata-mata karena mendiskusikan atau menyatakan pandangan ketidakpercayaan terhadap agama secara terbuka di ruang publik atau muka umum,” kata pemohon. 

Selain itu, para pemohon menilai ketidakjelasan norma pasal tersebut melanggar prinsip lex certa dan lex stricta yang merupakan bagian dari asas legalitas sebagaimana dijamin dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

“Dengan berlakunya Pasal 302 ayat (1) KUHP, para pemohon berada dalam posisi yang rentan terhadap kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyatakan pendapat, pikiran, dan keyakinan di muka umum,” kata pemohon.

Mereka menilai, pasal tersebut menempatkan ekspresi non-koersif dan pertukaran gagasan sebagai perbuatan yang berisiko dipidana. Dampaknya, bisa membatasi ruang partisipasi warga negara dalam diskursus publik yang sah dalam negara demokratis. 

Adapun, pengujian ini dimohonkan oleh sembilan mahasiswa yang terdiri dari mahasiswa Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, dan mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka. 

Kesembilan pemohon yakni Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, Scholastica Asyana Eka Putri P, Reni Rianti, Alliffah Wahyu Sanyoto T, Rifky Ady Darmawan, Safira Gita Rahmawati, dan Rizka Aliya Putri.

Para pemohon dalam petitumnya meminta agar mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Mereka juga meminta agar MK menyatakan Pasal 302 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Masifkan Ekspansi, Jasuindo (JTPE) Targetkan Penjualan Tumbuh Dua Digit di 2026
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Seusai Venezuela, Kini Moncong Senjata AS Diarahkan ke Iran
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Duduk Perkara Laporan Dugaan Penipuan Investasi Kripto yang Seret Timothy Ronald
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Megawati: Pilkada Lewat DPRD Khianati Reformasi dan Putusan MK!
• 13 jam lalumatamata.com
thumb
SBY: Negara bertanggung jawab pastikan bangsa Indonesia tetap rukun
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.