Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Presiden ke MK, Singgung Kebebasan Berekspresi

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Sebanyak 12 mahasiswa mengajukan permohonan pengujian Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur mengenai hukuman bila menghina Presiden maupun Wakil Presiden. 

Para pemohon menilai ketidakpastian hukum dalam Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP berakar pada pemberian proteksi khusus (privilese) kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Mereka menilai, hal tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi hingga persamaan di hadapan hukum atau equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

“Dalam negara berbentuk Republik, jabatan Presiden dan Wakil Presiden merupakan jabatan publik yang mandatnya berasal dari rakyat, sehingga tidak dapat diberikan perlindungan hukum pidana yang bersifat istimewa dibandingkan warga negara lainnya,” bunyi permohonan yang dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang MK, Selasa (13/1). 

Pasal 218 KUHP berbunyi:

(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. 

Para pemohon merupakan perorangan yang secara aktif terlibat dalam diskursus publik, kegiatan aktivisme, dan berbagai kajian yang berkaitan dengan isu demokrasi dan hukum tata negara. Mereka merasa dirugikan karena berpotensi terjerat pasal tersebut.

Para pemohon menilai frasa ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden’ dalam pasal tersebut tidak didefinisikan secara jelas dan tegas, baik dalam pasal tersebut maupun dalam penjelasan KUHP. 

“Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat’,” kata para pemohon.  

Para pemohon berpandangan ketidakjelasan tersebut membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif, sehingga Pasal tersebut berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang dan tidak adil.

“Selain itu, ketidakjelasan norma a quo melanggar prinsip lex certa dan lex stricta yang merupakan bagian dari asas legalitas sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI,” kata para pemohon.

Permohonan ini diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputri, Siti Rohmah, Suryadi, dan Tjhin Okky Graswi.

Para pemohon juga meminta agar MK menyatakan Pasal 218 ayat 1 dan ayat 2 UU KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kritik Sosial Lagu Tarian Penghancur Raya Karya .Feast terhadap Realitas Indonesia dan Nilai-Nilai Pancasila
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Hingga Selasa siang, banjir masih rendam enam RT di Jakarta Utara
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Piala Afrika : Prediksi Duel Raksasa  Mesir vs Senegal
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
HUT ke-69 LVRI, Farhan Veteran tak Pernah Pensiun Mengabdi untuk Bangsa
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Demokrat Berubah Sikap soal Pilkada via DPRD, Dede Yusuf Singgung Biaya Politik yang Brutal
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.