JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan kembali mengandalkan belanja perpajakan sebagai salah satu instrumen untuk menopang perekonomian tahun 2026 di tengah tantangan fiskal yang masih besar. Besarnya insentif pajak menuntut penajaman kebijakan agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga tanpa mengorbankan penerimaan negara.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, nilai belanja perpajakan atau tax expenditure tahun ini dirancang mencapai Rp 563,6 triliun. Belanja perpajakan itu masih didominasi oleh insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNnBM).
Secara total, estimasi belanja perpajakan tahun ini meningkat 6,27 persen dibandingkan realisasi 2025 yang tercatat sebesar Rp 530,3 triliun.
Sepanjang 2025, berbagai sektor dan pelaku usaha tercatat memperoleh manfaat dari kebijakan belanja perpajakan
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, belanja perpajakan tetap diperlukan sebagai bagian dari strategi mendorong akselerasi ekonomi nasional. Menurut dia, fungsi perpajakan tidak hanya terbatas pada penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen insentif.
“Dengan tidak dipungutnya bea masuk, berarti insentif ini membantu dunia usaha untuk dapat bekerja lebih efisien dengan biaya yang lebih rendah,” ujar Suahasil, dalam pemaparan APBN KiTA edisi Desember 2025 pada Kamis (8/1/2025), pekan lalu.
Belanja perpajakan ialah kebijakan khusus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban wajib pajak melalui pembebasan, pengurangan, atau penundaan pajak tertentu. Instrumen ini lazim digunakan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung dunia usaha.
Namun, meningkatnya belanja perpajakan juga berarti bertambahnya potensi penerimaan negara yang dilepaskan. Kondisi tersebut menambah tekanan pada fiskal, terutama ketika pemerintah masih menghadapi risiko shortfall penerimaan pajak atau setoran pajak yang tak mencapai target.
Berdasarkan catatan Kompas, sepanjang 2025, berbagai sektor dan pelaku usaha tercatat memperoleh manfaat dari kebijakan belanja perpajakan, baik melalui pembebasan bea masuk maupun keringanan pajak lainnya.
Mayoritas belanja perpajakan yang tahun lalu disalurkan berupa insentif PPN dan Pajak Penghasilan (PPh). Sebagai contoh, belanja perpajakan yang digunakan untuk pembebasan PPN bahan makanan senilai Rp 77,3 triliun.
Kemudian, untuk insentif sektor pendidikan senilai Rp 25,3 triliun, sektor transportasi Rp 39,7 triliun, sektor kesehatan Rp 15,1 triliun, dan insentif untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp 96,4 triliun.
Di samping itu, belanja perpajakan juga digunakan untuk memberikan insentif seperti tax holiday dan tax allowance sebagai upaya mendorong investasi dengan nilai mencapai Rp 7,1 triliun.
Selain melalui instrumen pajak, pemerintah juga menyalurkan insentif melalui kebijakan kepabeanan. Pada 2025, nilai insentif kepabeanan diperkirakan mencapai Rp 40,4 triliun. Insentif ini mencakup penangguhan dan pembebasan bea masuk, khususnya bagi pelaku usaha di kawasan berikat dan kawasan ekonomi khusus
Lebih lanjut, bentuk insentif kepabeanan lainnya meliputi pengembalian bea masuk melalui skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta pembebasan bea masuk atas impor barang yang digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi.
“Dengan tidak dipungutnya bea masuk tersebut, berarti insentif ini membantu dunia usaha untuk dapat bekerja lebih efisien dengan cost dengan biaya yang lebih rendah,” kata Suahasil.
Meski demikian, Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai belanja perpajakan di tahun ini masih perlu ditata lebih cermat agar manfaat ekonominya sebanding dengan penerimaan yang dilepaskan negara.
“Pemerintah perlu memastikan kebijakan belanja perpajakan benar-benar tepat sasaran agar mampu memacu pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga basis penerimaan pajak,” ujarnya dihubungi Kompas, Kamis (13/1/2025).
Menurut Ajib, penajaman belanja perpajakan semakin penting karena pajak berperan ganda, yakni sebagai sumber pendapatan negara dan sumber pembiayaan belanja rutin. “Skema dan program belanja perpajakan harus lebih tepat sasaran dan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Ajib pun menekankan pentingnya kebijakan yang pro anggaran negara tanpa mengganggu sektor riil. Salah satunya melalui penerapan pajak minimum global yang tetap ramah investasi, tetapi mampu menambah penerimaan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai besarnya belanja perpajakan mencerminkan kebutuhan pendampingan fiskal yang masih tinggi, terutama di tengah pemulihan ekonomi yang belum merata di berbagai sektor.
Menurut Prianto, nilai belanja perpajakan akan menurun seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi. Sebaliknya, tingginya belanja perpajakan menunjukkan, ekonomi masih membutuhkan dukungan fiskal yang besar. “Kalau serapan insentif rendah, belanja perpajakan juga turun,” ujarnya.
Ke depan, tantangan pemerintah adalah menyeimbangkan kebutuhan insentif untuk mendorong ekonomi dengan upaya menjaga kesehatan fiskal. Penajaman belanja perpajakan menjadi kunci agar kebijakan insentif tetap efektif tanpa menggerus penerimaan negara secara berlebihan.



