Jakarta, VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi berat untuk Auditor Ahli Pertama dalam unit kerja Inspektorat KPK Fani Febriany (FF), sekaligus istri dari salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa,” ujar Ketua majelis sekaligus Ketua Dewas KPK Gusrizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.
Gusrizal mengatakan Fani Febriany dijatuhkan sanksi berat oleh Dewas KPK berupa permintaan maaf secara tertulis dan kemudian dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK.
Selain itu, kata dia, permintaan maaf tersebut direkam dan diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses di lingkup internal selama 40 hari kerja.
Ia juga mengatakan Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, dia menjelaskan Fani Febriany diberi hukuman tersebut karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran etik, yakni melanggar nilai profesionalisme karena menjabat posisi direktur suatu perseroan.
“Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026, oleh kami, Gusrizal sebagai Ketua Majelis, Sumpeno dan Benny Jozua Mamoto masing-masing sebagai anggota Majelis,” katanya.
Adapun kasus tersebut bermula saat Fani Febriany sempat menjabat sebagai direktur di PT SEM pada Februari-Juni 2025 karena dorongan suaminya.
Suaminya, Miki Mahfud (MM), yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi, meminta istrinya untuk menjabat sebagai direktur di PT SEM karena dirinya tidak bisa menjabat di perusahaan tersebut. (Ant)




